Oktober 15, 2026
Potret Presiden Soeharto di periode terakhir kepemimpinannya, Maret 1998. (Sumber: Wiki Commons)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Polemik mengenai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, terus memanas dan meluas hingga ke daerah.

Di Bali, puluhan aktivis dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Bali menyuarakan penolakan keras mereka melalui aksi damai yang digelar di kawasan Monumen Bajra Sandi, Denpasar, Kamis 6 November 2025.

Aksi yang identik dengan payung hitam ini menegaskan bahwa rekam jejak Soeharto yang sarat dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat selama 32 tahun masa Orde Baru, menjadikannya sosok yang tidak layak untuk mendapatkan gelar kehormatan tertinggi dari negara.

Koordinator Aksi Kamisan Bali, yang berorasi di lokasi, menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional akan berfungsi sebagai upaya “pemutihan” atau penghapusan catatan kelam sejarah Orde Baru.

“Bagaimana mungkin negara memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang diduga kuat bertanggung jawab atas rentetan pelanggaran HAM, seperti Tragedi 1965, Kasus Talangsari, penembakan misterius (Petrus), hingga tragedi 1998?” seru salah satu orator di hadapan massa aksi.

Mereka menekankan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan akan menjadi pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang telah diperjuangkan oleh para korban dan keluarga yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian kasus.

Tuntutan utama Aksi Kamisan Bali selaras dengan Aksi Kamisan yang digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, yakni:

  • Mencabut rekomendasi atau usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.
  • Menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di bawah kekuasaan Orde Baru.
  • Mengingatkan pemerintah bahwa kriteria Pahlawan Nasional harus mencakup integritas moral dan tidak memiliki catatan pidana berat.

Para peserta aksi di Bali membawa sejumlah poster dan spanduk yang menyuarakan penolakan. Beberapa poster secara eksplisit mencantumkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan menilai Soeharto sebagai tokoh yang tidak memenuhi syarat moral untuk gelar pahlawan.

Aksi Kamisan sendiri, yang telah digelar selama bertahun-tahun, adalah simbol perjuangan tanpa henti dari korban dan keluarga pelanggaran HAM untuk menuntut keadilan.

Bagi mereka, wacana gelar pahlawan ini seolah-olah mengesahkan impunitas (kekebalan hukum) dan menafikan penderitaan panjang para korban.

Penolakan dari masyarakat sipil di Bali ini juga menjadi respons terhadap klaim dari Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang menyatakan bahwa Soeharto telah memenuhi syarat formal untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, termasuk jasa-jasanya dalam Serangan Umum 1 Maret.

Bagi Aksi Kamisan Bali, jasa-jasa kepahlawanan Soeharto di masa kemerdekaan tidak dapat menghapus dugaan kejahatan kemanusiaan yang ia lakukan saat berkuasa sebagai Presiden.

Mereka berharap suara penolakan dari daerah-daerah ini didengar dan menjadi pertimbangan utama bagi Presiden dalam mengambil keputusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *