Oktober 15, 2026
Ilustrasi turis asing bawa motor sewaan (Pixabay/Richard Duijnstee)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk menertibkan perilaku wisatawan mancanegara (wisman) di jalan raya.

Setelah maraknya pelanggaran lalu lintas dan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh turis asing, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan yang secara efektif melarang wisman menyewa atau menggunakan sepeda motor sewaan.

Aturan ketat ini menjadi bagian dari penataan ulang tata kelola pariwisata Bali menuju pariwisata yang lebih berkualitas dan beretika.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa larangan sewa motor ini bertujuan untuk menjaga citra pariwisata dan memastikan ketertiban di jalan.

Kebijakan ini menekankan bahwa wisatawan asing diwajibkan untuk menggunakan layanan transportasi resmi.

  • Wajib Transportasi Resmi: Wisatawan harus menggunakan kendaraan roda empat yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi resmi, seperti mobil travel atau taksi berizin.
  • Tujuan Penertiban: Larangan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus pelanggaran lalu lintas, penggunaan plat nomor palsu, hingga kecelakaan yang melibatkan turis asing yang mengendarai motor secara serampangan.

Meskipun wacana larangan ini sempat menuai polemik dan keberatan dari para pengusaha rental motor lokal, pemerintah berdalih bahwa langkah ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) yang lebih baru.

Selain larangan menyewa motor, Pemerintah Provinsi Bali juga mempertegas sejumlah aturan berkendara umum yang wajib ditaati oleh wisman:

  • SIM Internasional/Nasional Sah: Wisatawan yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah atau SIM Nasional yang relevan.
  • Kepatuhan Lalu Lintas: Turis wajib mematuhi seluruh rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
  • Wajib Helm: Penggunaan helm standar SNI saat mengendarai motor (bagi yang masih diizinkan menggunakan motor pribadi) adalah mutlak.

Pemerintah Bali tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Wisatawan asing yang melanggar ketentuan tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang atau denda, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga deportasi melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepolisian.

Masyarakat Bali pun diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui saluran pengaduan resmi.

Langkah ini diharapkan dapat mengubah paradigma pariwisata di Bali, dari pariwisata massal yang mengabaikan etika, menuju pariwisata yang lebih berbudaya dan berkualitas, demi menjaga keharmonisan dan citra Pulau Dewata di mata dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *