Oktober 15, 2026
Ilustrasi Gubernur Bali, Wayan Koster yang menolak Status Otonomi Khusus di pulau dewata (Foto: pdiperjuangan.id)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Provinsi Bali secara tegas menolak wacana pemberian status Otonomi Khusus (Otsus) yang sempat diusulkan oleh berbagai pihak.

Gubernur Bali menegaskan bahwa Pulau Dewata sudah memiliki kekhususan yang kuat, terutama di bidang budaya dan pariwisata, tanpa perlu menyandang status Otsus seperti Aceh atau Papua

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan bahwa penolakan terhadap Otsus ini bukan berarti Bali tidak membutuhkan kewenangan untuk mengatur urusan daerahnya.

Sebaliknya, Bali merasa lebih memerlukan kewenangan khusus yang relevan dengan karakteristik uniknya, yang dapat diberikan oleh negara tanpa harus melalui mekanisme Otonomi Khusus.

“Bali tidak membutuhkan status otonomi khusus. Bali sudah memiliki keistimewaan yang cukup, terutama dalam bidang budaya dan pariwisata,” tegas Koster.

Ia menekankan bahwa status Otsus, yang biasanya disertai dengan alokasi dana besar dan mekanisme pemerintahan yang berbeda, dirasa kurang relevan dengan kondisi Bali.

Penolakan Bali terhadap status Otsus didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:

  • Sudah Memiliki Keistimewaan Budaya: Bali menganggap dirinya sudah memiliki kekhasan yang setara dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana sistem nilai, tradisi, dan keberadaan desa adat telah menjadi landasan kuat yang membedakannya dari daerah lain.
  • Fokus pada Regulasi Sektoral: Pemerintah daerah menilai, untuk melindungi budaya dan pariwisata, yang lebih dibutuhkan adalah revisi atau pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur Provinsi Bali secara holistik atau UU sektoral yang spesifik. Hal ini akan memberikan payung hukum kuat bagi kebijakan di daerah, alih-alih Otsus.
  • Kebutuhan Keamanan dan Tata Ruang: Bali justru membutuhkan kewenangan lebih besar dalam hal-hal spesifik, seperti pengaturan tata ruang dan penanganan keamanan yang tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Sebagai destinasi wisata internasional dengan dinamika orang asing yang tinggi, penanganan keamanan membutuhkan perlakuan khusus.
  • Menghindari Hambatan Birokrasi: Sebagian pihak menilai bahwa mekanisme Otonomi Khusus yang diterapkan di daerah lain sering kali menimbulkan tarik-menarik kewenangan yang justru dapat menghambat efektivitas otonomi daerah.

Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Bali lebih memilih untuk memperjuangkan revisi UU tentang Pemerintahan Daerah atau mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali.

RUU ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memproteksi kearifan lokal, mengatur pengembangan wilayah secara seimbang, dan memberikan landasan hukum baru yang lebih relevan untuk tantangan masa kini.

Dengan langkah ini, Bali berupaya mempertahankan identitas uniknya dan memastikan pembangunan pariwisata dapat berjalan selaras dengan pelestarian nilai-nilai budaya dan adat istiadat Hindu Bali, tanpa perlu mengambil status Otonomi Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *