Suasana kegiatan aspirasi masyarakat di Desa Kaba-Kaba, Tabanan, saat narasumber menyampaikan materi terkait hak dasar warga negara dan kesejahteraan sosial, 28 April 2026.
Balidalamberita.com, TABANAN, 28 April 2026 – Kegiatan aspirasi masyarakat yang digelar di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menghadirkan pembahasan penting mengenai hak dasar warga negara dan kesejahteraan sosial. Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni I.G.N. Kesuma Kelakan dan Made Supratha.
Dalam penyampaiannya, I.G.N. Kesuma Kelakan menjelaskan bahwa hak dasar warga negara sudah dijamin dalam UUD NRI 1945. Hak tersebut meliputi berbagai aspek penting, seperti hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga kebebasan berpendapat dan beragama.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semua hak tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Peran negara tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga harus hadir melalui kebijakan dan pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Namun di lapangan, masih banyak kendala yang ditemui. Ia menyinggung persoalan seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, akses layanan yang belum merata, hingga tantangan di era digital. Karena itu, diperlukan langkah nyata seperti perbaikan sistem birokrasi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Made Supratha menyoroti pentingnya peran negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Ia menjelaskan bahwa negara harus aktif menjamin kebutuhan dasar masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan, sejalan dengan konsep welfare state.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi. Pemerataan hasil pembangunan dan keadilan sosial juga menjadi hal yang sangat penting. Tantangan seperti pengangguran, kesenjangan wilayah, dan dampak globalisasi masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik agar kebijakan bisa berjalan efektif. Pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat membantu mempercepat pelayanan publik, asalkan tetap diimbangi dengan pemerataan akses bagi masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami hak dan perannya dalam pembangunan. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat bisa semakin aktif dan sadar akan pentingnya keterlibatan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
