Oktober 15, 2026
Ilustrasi sampah di Bali. (Pixabay/Pexels)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dikabarkan akan melakukan pembangunan fasilitas waste to energy (WTE) atau pengelolaan sampah sebagai energi listrik.

Pada Senin (6/10/2025), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin mengungkapkan proyek strategis nasional tersebut saat ini memasuki tahap final penentuan lokasi melalui lahan baru yang didirikan di kawasan Pelindo, Denpasar.

“WTE atau waste to energy, jika merujuk pada istilah berbahasa Indonesia merupakan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kami tengah berproses dan pada akhirnya sampai pada keputusan, terutama mengenai lokasi. Setelah melalui beragam pertimbangan dan kajian, diputuskan agar dibangun di kawasan Pelindo Denpasar. Lokasi persisnya di sisi barat Pelabuhan Benoa ataupun sisi timur Restoran Akame,” ungkap Rentin.

Menurutnya, lahan yang dipersiapkan memiliki luas yaitu 16,5 hektare, sementara sekitar 6 hektare di antaranya digunakan secara khusus dalam fasilitas pengolahan sampah sebagai energi listrik.

Penetapan lokasi tersebut sudah disepakati bersama dari Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar, karena memiliki penilaian paling representatif dan berdasarkan tata ruang pengembangan energi terbarukan.

“Kesesuaian pada tata ruang merupakan faktor utama. Kawasan Pelindo mencakup zona pengembangan energi terbarukan, sehingga sesuai dengan pembangunan WTE tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, Rentin mengungkapkan jika Pemprov Bali untuk saat ini menunggu diterbitkannya regulasi utama yang meliputi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan proyek tersebut.

“Perpres tersebut sebagai payung untuk daerah, tidak hanya Bali, namun juga DKI Jakarta dan Yogyakarta. Bali merupakan daerah ketiga yang akan didorong agar segera mengaplikasikan pengelolaan sampah sebagai energi listrik,” ungkapnya.

Rentin mengungkapkan, sekarang ini timbunan sampah di Bali ada lebih dari 3.400 ton per hari. Tetapi, pada tahap awal (step one), proyek WTE hanya akan memberikan akomodasi untuk dua daerah terlebih dulu, seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Dari hasil pendataan kami, Denpasar menghasilkan lebih dari 700 ton per hari, sementara Badung mendekati angka 350 ton per hari. Jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal untuk operasional WTE, yaitu 1.000 ton per hari,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan arti pentingnya kesiapan dalam anggaran dari pemda atau pemerintah daerah, terutama dalam biaya operasional, misalnya: transportasi, bahan bakar, dan tenaga kerja pengangkut sampah kedalam fasilitas WTE.

Pemprov Bali juga akan segera menjalankan sosialisasi terhadap warga sekitar kawasan Pelindo. Rentin menjelaskan jika jarak diantara lokasi pembangunan dengan permukiman masyarakat relatif jauh sehingga harapannya tidak menciptakan penolakan.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Dari pemetaan, lokasi WTE cukup jauh dari pemukiman masyarakat, sehingga diharapkan bisa diterima dengan baik. Ini adalah strategi utama di hilir dalam menuntaskan permasalahan sampah di Bali,” ucapnya.

Selain dalam pembangunan WTE, Pemprov Bali akan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang ada di tingkat sumber dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).

“Gubernur memberikan dorongan supaya dibangun minimal 42 TPS 3R baru yang berbasis desa di Denpasar dan Badung. Kendatipun WTE berjalan, pengolahan sampah yang berbasis sumber tetap sebagai prioritas, karena sampah organik seharusnya telah tuntas di TPS 3R,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika teknologi WTE yang akan diberlakukan di Bali yang perlu memenuhi standar lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2019.

“WTE tidak boleh memakai tungku bakar biasa. Generator yang digunakan perlu berbasis insinerator dengan suhu minimal 800 derajat Celcius dalam mencegah pencemaran udara, air, dan tanah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pasokan sampah tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari supaya sistem bisa tetap berjalan dengan stabil.

“Jika suplai kurang dari 1.000 ton per hari, maka muncul konsekuensi penalti untuk pemerintah daerah. Sebaliknya, jika lebih dari 2.000 ton per hari, akan terdapat insentif,” ujarnya.

Rentin juga mengungkapkan jika Pemprov mengambil alih koordinasi proyek tersebut karena bersifat lintas kabupaten/kota.

“Karena proyek tersebut meliputi Denpasar dan Badung, maka kewenangannya akan ditarik kedalam provinsi supaya bisa lebih terintegrasi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *