Patajuh/Wakil Bandesa Agung Baga Wewidangan, Krama dan Kasukertan Dr. Drs. I Made Wena, M.Si.
Balidalamberita.com, DENPASAR – Kasus penganiayaan yang diduga pengeroyokan kepada Anggota Pasikian Pacalang Bali bertepatan dengan momen piodalan ageng Ida Batara Turun Kabeh (IBTK) Pura Agung Besakih pada Senin (14/4), mendapatkan atensi serius Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Selain melakukan pendampingan melalui MDA Kecamatan Rendang dan MDA Kabupaten Karangasem, MDA Bali juga mendorong proses hukum yang tegas kepada pelaku penganiayaan Pacalang yang sedang melaksanakan tugas ngayah di Pura Agung Besakih.
Hal ini disampaikan Patajuh Bandesa Agung Baga Wewidangan, Krama dan Kasukertan MDA Provinsi Bali, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si saat ditemui oleh awak media balidalamberita.com di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali pada Selasa (15/4).
Menurut Jero Wena, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, telah langsung menugaskan MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan Rendang bersama Pasikian Pacalang di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk melakukan komunikasi serta pendampingan terhadap korban penganiayaan. Selain itu, komunikasi aktif juga dilakukan dengan pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.
Sesuai info yang diterima Jro Wena, kepolisian sudah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. “Dengan alasan apapun, kekerasan tidak dibenarkan, apalagi dilakukan dalam suasana upacara ageng Ida Betara Turun Kabeh, ini sungguh sangat menyesakkan dada”tandasnya.
Menurut Wakil Bandesa Agung yang juga mantan Bandesa Adat Kutuh ini, mestinya umat Hindu yang hadir di Pura – Pura melaksanakan pemuspaan (persembahyangan), bisa jauh lebih menahan diri. “Ini adalah momen penting untuk mulat sarira, mengkoreksi diri”jelasnya.
Dijelaskan Jero Wena, kehadiran Jero Pacalang di Pura memang bertugas untuk melakukan pengaturan agar jalannya upacara tertib, aman dan lancar serta dilakukan tanpa upah. Hal ini mestinya harus disadari dan dipatuhi oleh Pemedek. “Penganiayaan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan dan wajib ditindak serta diproses hukum seberat-beratnya”pungkasnya.
