Balidalamberita.com, DENPASAR – Desa adat di pesisir Sanur dan Serangan, Kota Denpasar siap-siap terdampak dengan rencana keberadaan terminal LNG dan Fasilitas pipa penyaluran Gas oleh PT Dewata Energi Bersih.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Bali Made Krisna “Bokis” mengatakan lokasi LNG ternyata hanya 500 meter dari pesisir. Informasi tersebut dia dapatkan saat mengikuti rapat pembahasan dokumen Analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) pembangunan Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas. Pembahasan itu diadakan di Sanur dan dipimpin oleh Rifanasnanto selaku Dit. PDLUK melalui zoom, sedangkan secara luring hadir Direktur PT Dewata Energi Bersih yakni Cokorda Alit Indra Wardhana bersama tim penyusun dokumen salah satunya Iwan Setiawan.
“Disatu sisi dan gambar pada dokumen mengatakan jika lokasi pembangunan Terminal LNG berada di luar area mangrove Tahura Ngurah Rai, namun gambar pada lampiran justru menunjukan jika lokasi Terminal LNG masih berada didalam mangrove Tahura Ngurah Rai. Dimana lokasi sesungguhnya terminal LNG ini akan di bangun?” tanyanya, lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Bokis mengungkapkan saat diskusi dan bahkan deskripsi yang dituliskan dalam dokumen lokasi FSRU dikatakan 500 meter dari pesisir. Dia juga menduga jika Terminal LNG akan dibangun di kawasan Mangrove, sebab deskripsi dokumen Andal dan lampiran dokumen masih menggunakan Ijin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang berada di dalam Mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 14,5 Hektar. Jika benar itu terjadi, maka beberapa desa adat di pesisir dekat lokasi Terminal LNG akan terdampak.
“Iya dampak kan pasti ada, namun klaimnya kan akan di tanggulangi,” ujarnya usai mengikuti diskusi yang juga diikuti perwakilan dari yakni Desa Adat Sidakarya, Intaran, Serangan, Sesetan dan Pedungan tersebut.
Selanjutnya, Krisna Bokis juga turut mengkritisi terkait pemanfaatan hasil keruk atau dredgging sebanyak 3.300.000 meter kubik yang akan dipergunakan untuk pembuatan dumping di berbagai titik pesisir lokasi proyek yang diklaim sebagai bentuk upaya penataan kawasan pesisir. Salah satu dumping juga terdapat pada lokasi Terminal LNG yang berada di luar mangrove. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan sebab tidak ada penjelasan rinci dan jelas mengenai hal tersebut. “Apakah dumping-dumping yang dibuat dari hasil kerukan ini akan dilakukan dengan cara reklamasi ?tanyanya” . Hal tersebut penting dijabarkan mengingat tidak ada deskripsi jelas mengenai teknis dumping yang akan dibuat di beberapa lokasi pesisir dan di titik tapak lokasi Terminal LNG yang dikatakan akan berada di luar kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Iwan Setiawan selaku ketua tim penyusun dokumen Andal RKL-RPL menjawab “Iya itu akan dibuat dengan cara Reklamasi, kami akan sempurnakan deskripsinya pada dokumen, jika penataan kawasan yang menggunakan hasil material keruk/dredging tersebut akan digunakan untuk penataan pesisir dengan cara reklamasi” jawab Iwan.
Krisna Bokis mendorong jika seharusnya dokumen menjelaskan secara rinci mengenai dampak dari pembuatan dumping dengan cara reklamasi tersebut, mengingat dumping pada lokasi Terminal LNG tersebut juga berdekatan dengan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Dalam catatanya, penimbunan atau reklamasi yang dibangun berdekatan dengan mangrove pernah membuat mangrove mati seluas 17 Hektar, hal tersebut terjadi pada reklamasi perluasan pelabuhan yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa 2018 silam. Hal tersebut terungkap justru dari hasil investigasi yang dilakukan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan bahkan aktivitas reklamasi diminta dihentikan melalui surat resmi dari Gubernur Bali.
Lebih jauh Krisna Bokis juga menyoroti dokumen proyek yang tidak memiliki kajian kebencanaan pada rona lingkungannyan. Bokis menjelaskan kajian kebencanaan amat penting dijabarkan secara rinci mengingat kawasan proyek merupakan kawasan rawan bencana. Dalam temuannya, Walhi Bali mengatakan jika berdasarkan data dari Peta Zona Kerentanan Likuifaksi Bali Tahun 2019 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa secara kerentanannya, lokasi dari tapak proyek berada di Zona Kerentanan Likuifaksi Tinggi dan Sedang. Berdasarkan penjelasan dari Peta tersebut disebutkan bahwa Zona Kerentanan Likuifaksi Tinggi memiliki arti dapat mengalami likuifaksi secara merata dan struktur tanah umumnya menjadi rusak parah hingga hancur. ”Hal ini patut dilingkup dan dijabarkan dalam dokumen, mengingat lokasi tapak rentan, terlebih akan melakukan pemipaan di bawah mangrove yang menurut dugaan kami akan memberikan dampak terhadap stabilitas dan struktur tanah pada Mangrove” ungkap Bokis.
Surat tanggapan kemudian dikirimkan kepada Rafinasnanto selaku pimpinan rapat dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) melalui pengiriman kantor Pos.
