Gubernur Bali Wayan Koster memantau langsung proses pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7/2025).
Balidalamberita.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung membongkar 48 bangunan tidak berizin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, pada Senin (21/7). Dalam aksi tegas ini, beliau didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, serta jajaran terkait.
Pembongkaran ini menindaklanjuti Surat Perintah Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tanggal 15 Juli 2025, yang merupakan respons atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelumnya, proses penertiban sempat mengalami tarik-ulur antara Pemkab Badung dan Pemprov Bali karena adanya toleransi waktu bagi pemilik bangunan untuk mengosongkan dan menghentikan kegiatan usaha mereka.
“Lahan yang mereka gunakan adalah milik Pemkab Badung, termasuk aset daerah. Tidak ada satu pun izin atas bangunan tersebut. Mereka melanggar Perda Provinsi maupun Kabupaten terkait tata ruang, karena mendirikan bangunan di kawasan hijau,” tegas Gubernur Koster kepada media.
Bangunan yang dibongkar meliputi vila, restoran, homestay, dan penginapan lainnya. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas karena tidak ada kepatuhan dari pihak pengusaha. DPRD Bali juga merekomendasikan pembongkaran.
“Saya minta Bupati Badung menuntaskan pembongkaran seluruh bangunan ilegal ini. Pemprov Bali juga sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap seluruh perizinan usaha pariwisata di Bali,” lanjut Koster.
Gubernur menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut penggunaan aset daerah secara ilegal. Pemerintah akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran perizinan usaha pariwisata di Bali.
Untuk menjamin kelancaran pembongkaran, sebanyak 500 personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Bali dan Badung, serta Linmas dikerahkan ke lokasi. Suasana sempat memanas ketika puluhan karyawan berteriak menolak pembongkaran sambil membentangkan spanduk protes. Namun, proses tetap berjalan sesuai peraturan.
Gubernur Koster juga menyatakan bahwa nasib para karyawan terdampak akan menjadi perhatian pemerintah.
“Kami tetap melindungi rakyat, tapi tidak bisa membiarkan ketidaktertiban dan pelanggaran atas aset daerah. Kami sedang bersih-bersih Bali dari praktik ilegal,” tegasnya menutup pernyataan.
