Ilustrasi pertemuan organisasi pecalang Bali
Balidalamberita.com, DENPASAR – Pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali yang digelar pada 27 September 2025 menuai sorotan setelah diketahui jumlah peserta yang hadir sangat terbatas. Berdasarkan hasil kajian internal Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pertemuan tersebut hanya dihadiri sekitar 30-an orang peserta.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali itu disebut tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana ketentuan organisasi. Dari data absensi yang ditelaah, peserta yang hadir berasal dari sejumlah perwakilan terbatas, baik dari tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Secara keseluruhan, kehadiran peserta hanya mewakili sekitar empat kabupaten dari sembilan kabupaten/kota di Bali. Selain itu, perwakilan kecamatan juga sangat minim, yakni hanya sekitar delapan kecamatan dari total 57 kecamatan yang ada di Bali. Bahkan, dari tingkat desa adat hanya tercatat satu perwakilan pacalang desa adat yang hadir.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait legitimasi hasil pertemuan yang disebut sebagai Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali. Mengingat forum tersebut seharusnya menjadi wadah pengambilan keputusan penting bagi organisasi yang menaungi pacalang di seluruh Bali.
Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, sebelumnya juga telah menyampaikan solusi agar proses pemilihan prajuru Pasikian Pacalang Bali dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengajuan minimal dua nama calon untuk setiap posisi keprajuruan, yang kemudian dipilih melalui mekanisme organisasi.
Namun dalam perkembangannya, usulan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Panitia maupun pihak terkait tetap meminta pengesahan hasil Paruman Agung yang dinilai tidak memenuhi syarat kuorum dan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi.
Karena itu, melalui mekanisme rapat internal yang melibatkan jajaran prajuru dan perwakilan MDA kabupaten/kota se-Bali, diputuskan bahwa pelaksanaan Paruman Agung tersebut dikesampingkan. Keputusan ini diambil untuk menjaga tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
MDA Bali menegaskan bahwa seluruh proses organisasi, termasuk pembentukan kepengurusan Pasikian Pacalang Bali, harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tata organisasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, legitimasi lembaga dan kepercayaan masyarakat adat dapat tetap terjaga.
