Gubernur Bali dan Bandesa Agung
Balidalamberita.com, DENPASAR – Berbagai dinamika yang terjadi di Desa Adat dan juga upaya pembatasan pengembanan Sampradaya Asing Non-Drestha dan Pacalang, menjadi beberapa poin bahan diskusi dalam pertemuan antara Bandesa Agung dan Gubernur Bali bertempat di Kediaman Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar pada Minggu, 22 Februari 2026
Gubernur Wayan Koster menerima Bandesa Agung didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, IG.A.K Kartika Jaya Seputra, SH.MH. Bandesa Agung MDA Bali didampingi oleh Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH,MH., Patajuh Bandesa Agung Baga Kasukertan, Wewidangan dan Krama, yang juga adalah Penyusun Buku Pedoman Sesana Pacalang, Dr. Drs., I Made Wena, M.Si dan Patajuh Bandesa Agung Baga Kerjasama, Inovasi dan Pengelolaan Data, I Made Abdi Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan beberapa perkembangan dan dinamika yang terjadi di Desa Adat.
Selain itu, Bandesa Agung juga menegaskan langkah langkah yang dilakukan oleh MDA sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, serta peraturan lain yang terkait.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, juga dibahas mengenai kelanjutan dari proses Pembentukan Pasikian Pacalang Bali (PPB) yang merupakan Organ Internal Majelis Desa Adat (MDA) Bali sesuai tingkatan yang diatur dalam Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali Bab VII dan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Pasal 47.
Lebih jauh dijelaskan, Pasikian Pacalang Bali (PPB) adalah organ internal MDA yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa pengayoman kepada Pacalang Desa Adat di 1.500 Desa Adat di Bali.
Salah satu bentuk nyata pengayoman adalah saat kasus hukum atas Pacalang Desa Adat Besakih yang sedang melaksanakan tugas ayah-ayahan, yakni Jero I Nengah Wartawan, yang akhirnya berhasil dicabut status hukum yang disematkan.
Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, menyatakan kerjasama Majelis Desa Adat (MDA) selama ini telah terjalin dengan baik dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, Gubernur Bali juga mendukung langkah langkah yang dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali dalam pembentukan Pasikian Pacalang Bali sebagai Organ Internal MDA berdasarkan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan AD/ART Majelis Desa Adat (MDA). Namun ditekankan oleh Gubernur, bahwa setiap program yang dilakukan oleh MDA harus mengutamakan kepentingan Desa Adat dan kepentingan perlindungan Bali.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, ditutup dengan minum Kopi Bali bersama.
Sumber : Baga Informasi MDA
