Ilustrasi pecalang desa adat Bali saat bertugas. Kasus hukum pecalang di kawasan Pura Agung Besakih menjadi contoh pentingnya perlindungan bagi pecalang.
Balidalamberita.com, DENPASAR – Keberadaan pacalang sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di desa adat dinilai memerlukan perlindungan serta pengayoman dari lembaga yang menaunginya. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya keberadaan Pasikian Pacalang Bali sebagai organ internal Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Dalam siaran pers yang disampaikan MDA Bali, disebutkan bahwa salah satu contoh nyata perlunya pengayoman terhadap pacalang desa adat adalah kasus hukum yang sempat menimpa seorang pacalang di kawasan Pura Agung Besakih.
Pacalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, sempat tersangkut persoalan hukum saat menjalankan tugas ngayah dalam kegiatan adat dan keagamaan di kawasan pura tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius dari MDA Bali karena pacalang saat itu sedang menjalankan tugas pengabdian kepada desa adat.
Melalui langkah tegas Bandesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, lembaga adat tersebut kemudian memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Tim hukum yang difasilitasi MDA Bali turut membantu proses penyelesaian kasus hingga akhirnya I Nengah Wartawan dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pacalang desa adat tidak hanya membutuhkan dukungan dari masyarakat adat, tetapi juga perlindungan secara kelembagaan ketika menghadapi persoalan di luar kewenangan desa adat.
MDA Bali menegaskan bahwa Pasikian Pacalang Bali di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan memiliki fungsi memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada pacalang desa adat di seluruh Bali. Dengan adanya struktur kelembagaan ini, diharapkan setiap pacalang yang menjalankan tugas adat dapat memperoleh dukungan apabila menghadapi persoalan hukum maupun kendala lainnya.
Ke depan, MDA Bali berkomitmen memperkuat fungsi pengayoman tersebut agar pacalang di lebih dari 1.500 desa adat di Bali dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta kelangsungan tradisi adat Bali.
