Oktober 15, 2026
Pangdam Piek Budyakto dukung SE Gubernur Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan resmi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Jayasabha, Denpasar, Senin (21/4).

Balidalamberita.com, DENPASAR – Pangdam IX/Udayana yang baru, Mayjen TNI Piek Budyakto, bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (21/4). Dalam pertemuan tersebut, Pangdam memperkenalkan diri sebagai pengganti Mayjen TNI Muhammad Zamroni sekaligus menyatakan dukungan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

Mayjen TNI Piek Budyakto secara khusus mengapresiasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis dalam mengurangi sampah plastik, terutama pelarangan penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah 1 liter.

“Kami di Kodam siap mendukung kebijakan Bapak Gubernur. Kami bahkan sudah tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan di Kodam,” tegas Pangdam.

Sebagai bentuk konkret dukungan, Pangdam mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan jajaran Pemprov Bali dan Kodam IX/Udayana. Satgas ini akan membantu mengawal implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik tersebut.

Selain itu, Pangdam juga memuji kebijakan inovatif Gubernur Koster lainnya seperti pengaturan produksi dan peredaran arak Bali yang kini telah diakui sebagai warisan budaya tak benda.

“Pemerintah dan masyarakat Bali sangat kondusif dan guyub. Ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dijalankan dengan baik,” ungkap Pangdam.

Kodam IX/Udayana juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pengamanan berbagai event nasional dan internasional yang digelar di Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik sinergi yang dibangun bersama TNI. Ia mengajak Kodam IX/Udayana terus bekerja sama dalam menyelesaikan isu-isu strategis Bali, mulai dari pengelolaan sampah hingga kesejahteraan masyarakat.

“Saya sangat bangga dengan peran TNI. Dengan sinergi bersama, berbagai persoalan dapat kita selesaikan lebih cepat,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melarang plastik sekali pakai sejak tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018. Kini, larangan diperluas melalui SE Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan penjualan dan penggunaan botol plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter, khususnya AMDK.

Kebijakan ini mendukung gerakan Bali Bersih dan pengurangan volume sampah plastik dari sumbernya.

Lebih jauh, Gubernur Koster berharap personel Babinsa dari Kodam IX/Udayana dapat membantu pendataan warga yang membutuhkan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air bersih di seluruh Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *