Oktober 15, 2026
KTP Bali Ojek Online

Ilustrasi ojek online

Balidalamberita.com, DENPASAR – Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) di Denpasar kembali memunculkan narasi mengaitkan kejahatan dengan asal-usul pelaku berdasarkan domisili KTP. Kali ini, desakan agar pengemudi ojol wajib ber-KTP Bali kembali mencuat. Harus diakui kasus tersebut sangat tragis. Bagaimanapun juga pelaku wajib dihukum secara tegas.

Hanya saja, menjadikan KTP sebagai parameter tunggal menilai kejahatan seseorang juga bukan perkara bijak. Menyederhanakan kejahatan seseorang berdasar KTP justru berbahaya serta tidak berdasar hukum. Akan lebih bijak apabila fokus persoalan ini dialihkan. Bukan terhadap identitas administrasi melainkan ke si pelaku sendiri. Dimanapun dan dari jaman apapun, kejahatan bisa dilakukan oleh orang dari manapun. Menjadikan asal daerah pelaku kejahatan justru mengaburkan akar masalah, yakni kurangnya pengawasan, sistem perlindungan dan penegakan hukum.

Mari melihat kembali isu mewajibkan KTP Bali bagi driver ojol dalam aspek hukum. Secara yuridis, Indonesia menganut prinsip kebebasan bergerak dan bekerja bagi seluruh warga negara. Hal ini dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Tidak ada satu pasal pun dalam sistem hukum Indonesia yang melarang seseorang dengan KTP luar Bali untuk bekerja di wilayah Bali. Prinsip negara kesatuan mengatur bahwa warga negara bebas tinggal dan mencari penghidupan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (jo. UU No. 24 Tahun 2013) menjelaskan bahwa KTP adalah identitas kependudukan, bukan surat izin bekerja di suatu daerah. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang mengganti domisili hanya karena bekerja sementara di suatu tempat. Menuntut semua pengemudi ojol untuk ber-KTP Bali tidak hanya melanggar prinsip hukum administrasi kependudukan, tetapi secara tidak langsung juga mendiskriminasi sesama warga negara.

Ada lagi dari sisi aspek hukum ketenagakerjaan. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak membedakan hak kerja berdasarkan asal daerah. Selama tidak ada pelanggaran terhadap hak dan kewajiban pekerja, serta selama proses perekrutan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara sah, maka tidak ada alasan legal untuk membatasi mobilitas kerja antar wilayah dalam negeri.

Jangan lupa ada lagi yang perlu menjadi pertimbangan penting. Ini terkait aspek ekonomi lokal. Penguatan ekonomi lokal adalah hal mutlak diperhatikan oleh siapapun. Keberadaan ojol non-KTP Bali selama ini ikut menstabilkan aktivitas ekonomi di Pulau Dewata. Ambil contoh ketika ada perayaan keagamaan seperti Galungan dan Kuningan. Saat periode tersebut, ojol dari Bali akan beribadah atau ngayah, dan beristirahat dari aktivitas melayani kebutuhan konsumen. Ojol dari luar daerah berperan di periode ini. Mereka mengisi kekosongan peran dari ojol lokal.

Walhasil, tidak ada kekosongan layanan transportasi dan logistic. Kondisi ini disebut dengan equilibrium. Pembeli terpenuhi kebutuhan, dan pedagang terlayani penjualannya. Karena ada media, yakni ojol. Ini menciptakan jaring penyangga ekonomi yang penting, agar perputaran barang dan jasa tidak terhenti total.

Sebaliknya, jika hanya pengemudi ber-KTP Bali yang diizinkan bekerja, maka saat momentum-momentum kultural itu terjadi, layanan publik akan terganggu. Hal ini berisiko terhadap ekosistem ekonomi yang makin bergantung pada digitalisasi, layanan antar, dan mobilitas cepat—terutama di kota-kota besar seperti Denpasar dan Badung. Pembatasan berdasarkan KTP justru akan mempersempit lapangan kerja dan memperlambat roda ekonomi.
Lebih jauh, langkah membatasi berdasarkan KTP bisa menjadi preseden diskriminatif yang buruk di ranah kebijakan publik. Di masa depan, bisa saja narasi serupa digunakan untuk sektor-sektor lain, seperti pegawai restoran, buruh bangunan, bahkan tenaga medis. Ini berpotensi menciptakan sentimen sosial yang memecah belah serta memperkuat semangat primordialisme yang tidak produktif.

Alih-alih membangun tembok identitas, upaya yang lebih konstruktif adalah meningkatkan kualitas seleksi, pelatihan, dan pengawasan terhadap semua pengemudi ojol, tanpa memandang asal daerah. Pemerintah daerah dan perusahaan penyedia layanan ojol dapat bekerjasama untuk memperketat proses verifikasi latar belakang, memberikan edukasi tentang etika berkendara dan perlindungan terhadap anak, serta menyediakan kanal pengaduan yang cepat dan responsif.

Dari sisi makroekonomi, Bali merupakan destinasi pariwisata global yang membutuhkan tenaga kerja fleksibel dan mobilitas tinggi. Mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah adalah hal normal dalam struktur ekonomi destinasi pariwisata. Mereka mengisi segmen pekerjaan yang musiman, informal, dan berbasis layanan, yang justru menciptakan efisiensi biaya dan memperluas kapasitas pelayanan.

Dalam ekonomi pasar terbuka dan saling terhubung seperti Bali, mobilitas tenaga kerja antar daerah justru menyeimbangkan pasokan dan permintaan tenaga kerja. Pembatasan berdasarkan KTP akan menimbulkan inefisiensi struktural, mengurangi daya saing Bali, dan memicu kenaikan biaya jasa. Ujungnya: masyarakat dan wisatawan akan menanggung beban itu.

Lebih parah lagi, jika narasi ini terus dibiarkan tanpa edukasi hukum dan ekonomi yang memadai, ia dapat menciptakan persepsi negatif terhadap pekerja migran antar daerah, menumbuhkan intoleransi sosial, dan menyuburkan stereotip yang melemahkan solidaritas kebangsaan.

Maka dari itu, pendekatan hukum dan ekonomi yang bijak adalah dengan tetap mengedepankan prinsip non-diskriminatif, memperbaiki sistem pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan, serta membuka ruang partisipasi bagi semua warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Bali.

Perlu diingat, Indonesia adalah negara hukum dan negara kesatuan. Tidak boleh ada wilayah yang membatasi hak konstitusional warga negaranya tanpa dasar hukum yang kuat. Kita harus berhati-hati dalam menyikapi kasus kriminal—jangan sampai trauma menjadi alat pembenaran kebijakan yang eksklusif dan merugikan banyak pihak.

Bali tidak akan menjadi lebih aman dengan membatasi kerja berdasarkan KTP. Bali akan menjadi lebih aman jika semua pihak bekerja sama membangun sistem sosial yang inklusif, sistem hukum yang tegas, dan sistem ekonomi yang adaptif. Mari kita jaga Bali dengan cara yang adil, bermartabat, dan berdasarkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *