Potret pemukiman warga di Desa Sembiran (Sumber foto: putrajayak.blogspot.com)
Balidalamberita.com, BULELENG – Desa Sembiran, yang terletak di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, merupakan salah satu desa adat tertua di Bali. Terletak pada ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut, Desa Sembiran menyimpan sejarah panjang dan warisan budaya yang telah diwariskan sejak masa nenek moyang.
Asal-usul Nama dan Sejarah Desa
Nama “Sembiran” berasal dari kata “sembir” yang berarti bagian atau pecahan. Menurut cerita turun-temurun, dahulu kala desa ini hanyalah hutan lebat tanpa penghuni. Seorang pertapa bernama Ida Betara Guru datang dan bertapa di bawah pohon Kastuban. Pohon itu konon menyimpan empat kepompong yang kemudian menjadi dua bayi laki-laki dan dua perempuan.
Ida Betara Guru memanggil seorang gadis (daha tua) untuk mengasuh keempat bayi itu hingga dewasa. Ketika dewasa, masing-masing pasangan bersaudara ini menjalin hubungan dan menikah. Sepasang memilih tinggal di Desa Julah, dan pasangan lainnya menetap di Desa Sembiran.
Sejak saat itu, kedua desa menjalin hubungan sebagai saudara, sehingga warganya dilarang menikah antar desa karena dianggap satu keturunan. Sungai Tukad Kayehan Kangin menjadi batas alami antara kedua desa, dan kini dikenal sebagai lokasi Pura Kayehan Kangin.
Pada tahun 1961, para arkeolog menemukan peninggalan zaman batu tua di utara desa, termasuk alat pemotong, palu, dan alat irisan kecil. Penemuan ini memperkuat bukti bahwa Desa Sembiran merupakan salah satu lokasi tertua yang dihuni di Bali.
Kehidupan Religi dan Pura Kahyangan
Desa Sembiran memiliki tiga Pura Kahyangan utama:
- Pura Puseh (Pura Desa)
- Pura Dulu
- Pura Dalem
Ketiga pura ini menjadi tempat utama pelaksanaan yadnya dan upacara keagamaan masyarakat. Desa ini juga dikelilingi oleh kuta kurung, yaitu pagar pelindung desa yang mencerminkan sistem pertahanan tradisional.
Tradisi Awig-awig: Hukum Adat yang Tertulis
Desa Sembiran masih melestarikan awig-awig, yaitu peraturan adat yang tertulis dalam lontar Bali menggunakan bahasa Bali-Kawi atau Bali Madya. Aturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti:
- Sejarah Pemimpin Desa
- Upacara Yadnya dan Kepercayaan
- Ketertiban dan Keamanan
- Tata Pernikahan
- Kewajiban Masyarakat
- Aturan Hukum
- Larangan Desa
- Urusan Hutang Piutang
- Pembagian Warisan
- Ketentuan Saksi
- Denda
Awig-awig menjadi dasar hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat Sembiran hingga hari ini. Uniknya, desa ini juga memiliki bahasa lokal sendiri, sistem kalender tradisional, serta adat istiadat yang tidak ditemukan di desa lain.
