DR. I Wayan Sudirta, SH, MH., Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Balidalamberita/Istimewa.
Balidalamberita.com, JAKARTA – Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, setelah melalui proses panjang dan polemik, naskah RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR.
Peluncuran RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjawab polemik di masyarakat mengenai transparansi pembahasan RUU KUHAP dan rancangan undang-undang lainnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR, DR. I Wayan Sudirta mengapresiasi langkah Pimpinan Komisi III DPR untuk segera merespon polemik yang terjadi. RUU KUHAP ini tidak hanya memperkuat peran advokat dan penegak hukum, tetapi juga mengenalkan mekanisme keadilan restoratif dan melindungi korban, saksi, dan kelompok rentan.
Dalam RUU KUHAP, juga diatur pengenalan prinsip baru dalam Pasal 4 yang menggeser prinsip inquisitorial menjadi adversarial. Selain itu, RUU KUHAP juga memperkuat peran advokat dalam konsep pelindungan hak warga negara dimuka hukum, serta mengatur upaya paksa dan pengawasannya secara lebih obyektif.
“Namun, saya juga memiliki beberapa catatan penting terkait RUU KUHAP ini. Pertama, saya melihat bahwa penonjolan mekanisme restorative justice (RJ) dalam RUU KUHAP ini masih perlu diperluas. Selain mediasi penal, perlu juga diatur mekanisme lain seperti arbitrasi, konsiliasi, dan negosiasi dalam format penal law.” Jelas DR. I Wayan Sudirta, SH, MH., Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.
DR. I Wayan Sudirta juga ingin menyoroti pentingnya transparansi dan publisitas dalam proses persidangan. Namun, perlu juga diatur batasan-batasan tertentu untuk melindungi hak privasi dan kepentingan hukum warga negara.
“Saya juga ingin menekankan pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif terkait sistem pemidanaan. Selain pidana penjara, perlu juga diatur pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana adat.” Ungkapnya.
Selain itu, Ia melihat bahwa sistem plea bargaining atau semacam negosiasi pembelaan dapat membantu mengurangi beban perkara dan penerapan asas yang cepat, mudah, dan sederhana.
“Dalam catatan atau tulisan ini, mungkin masih banyak hal yang belum dapat saya komentari secara lebih mendetail dan menyeluruh, sebagaimana keterbatasan manusiawi seorang penulis. Namun saya melihat bahwa pada prinsipnya RUU KUHAP mengatur banyak hal baru yang berupaya menjawab permasalahan yang terjadi selama praktek.” Jelasnya.
DR. I Wayan Sudirta menyampaikan pandangannya secara umum terhadap naskah RUU KUHAP maupun problem yang telah dia dengar atau diketahui dari berbagai sumber dan kalangan terhadap naskahnya.
