Oktober 15, 2026
ilustrasi-presiden-dan-wakil-presiden-696x497-1

Foto: Ilustrasi pemimpin kepala daerah

Jakarta – Pelantikan Kepala Daerah yang tidak terkena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Januari 2025. Pemberitahuan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pembatalan dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

“Pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ucap Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/01/25).

Dikutif dari Kompas.com, MK akan membacakan keputusan dismessal di tanggal 4-5 Februari 2025 ditujukan untuk 310 perkara di Pilkada 2024.Pelantikan semua kepala daerah, Tito menyampaikan bahwa ia tidak bisa memastikan kapan pelantikan tersebut dijadwalkan karena adanya proses lanjutan pada penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Penetapan dari KPU akan diusulkan ke DPRD masing-masing, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *