Oktober 15, 2026
38

Ilustrasi Adat dan Budaya di Bali. Canva. balidalamberita.com

Balidalamberita.com, DENPASAR – Bali selama ini dikenal karena keindahan alam serta kelestarian adat, budaya, seni, tradisi dan kearifan lokalnya. Hal ini karena Bali masih memiliki Desa – Desa Adat yang memegang teguh warisan leluhur atas kelembagaan tradisional, struktur pengurus (keprajuruan) serta yang paling penting adalah Hukum Adat yang masih hidup dan digunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat desa di Bali yang dikenal dengan istilah Krama Desa Adat.

Penegasan pengakuan terhadap Hukum Adat ini, selain termuat dalam Pasal 18 B Ayat 2 Undang Undang Dasar 1945, juga dimuat dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 19 Tahun 2024 Tentang Desa Adat di Bali.

Keberadaan Hukum Adat yang berlaku di Bali ini, membuat seringkali masyarakat baik masyarakat adat Bali (Krama Desa Adat) maupun masyarakat pendatang non-Hindu (Tamiu), harus menghadapi persoalan yang menyangkut penegakan Hukum Adat di Bali.

Permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Adat di Bali, saat meningkat menjadi masalah hukum adat, disebut dengan istilah Wicara Adat. Hal ini diatur dalam Tata Titi/ Pedoman Muputang Wicara Adat yang menjadi hasil Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Tahun 2022.

Pelaksanaan penyelesaian (Muputang) Wicara adat ini harus diawali dengan pengajuan penyelesaian Wicara adat melalui Kerta Desa, yakni sebuah lembaga khusus yang dibentuk di setiap Desa Adat di Bali untuk menyelesaikan melalui mekanisme persidangan atas setiap permasalahan yang menyangkut Hukum Adat di Bali. Baik yang dialami oleh Krama Desa Adat atau masyarakat maupun oleh kelompok atau entitas usaha.

Selanjutnya, jika di tingkat Kerta Desa di Desa Adat tidak bisa diselesaikan atau diputus, maka para pihak yang sedang ber-wicara atau menghadapi permasalahan adat, dapat melakukan banding ke tingkat Majelis Desa Adat (MDA) baik di Kecamatan, Kabupaten maupun Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat Provinsi.

Di Tingkat Provinsi, Majelis Desa Adat (MDA) akan memutus permasalahan adat tersebut melalui mekanisme Sabha Kerta, yang merupakan lembaga pengambil keputusan tertinggi terhadap berbagai persoalan adat di Bali sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Desa Adat (MDA).

Dalam proses menyelesaikan permasalahan (wicara) adat, tidak diperkenankan didampingi oleh pengacara sebagaimana penyelesaian kasus pada hukum negara. Namun, banyak terjadi, proses diskusi dan pendampingan dilakukan sebelum proses persidangan adat berlangsung, sebagai bahan bagi pihak yang sedang menghadapi permasalahan adat untuk menentukan strategi melakukan tuntutan maupun strategi menjawab tuntutan yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *