Ilustrasi. Balidalamberita.com
Balidalamberita.com, DENPASAR – Setelah terbitnya Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, peran dan kedudukan Desa Adat menjadi lebih pasti. Salah satunya adalah berkaitan dengan kewenangan lokal berskala Desa Adat yang diatur dalam pasal 25 tentang pengelolaan berbagai potensi yang ada di Desa Adat.
Kepastian tentang peran serta kedudukan ini, memang dibutuhkan mengingat Desa Adat di Bali sangat diharapkan menjadi sebuah entitas yang mampu menjawab tantangan jaman di masa depan, tetapi juga tetap menjadi benteng adat, budaya, seni, tradisi dan kearifan lokal yang kuat bagi keberlangsungan Bali di masa depan.
Kewenangan lokal berskala Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tersebut antara lain :
a. tempat suci dan kawasan suci;
b. hutan adat;
c. sumber-sumber air;
d. pasisi dan sagara;
e. padruwen desa adat/wilayah ulayat adat;
f. pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan;
g. industri pangan dan kerajinan rakyat;
h. pasar Desa Adat atau tenten;
i. tambatan perahu;
j. tempat pemandian umum;
k. sanggar seni, budaya, dan pasraman;
l. kapustakaan dan taman bacaan;
m. destinasi dan/atau atraksi wisata;
n. lingkungan permukiman Krama;
Dengan aturan pasal ini, Desa Adat sebenarnya dapat melakukan berbagai hal yang penting dalam memastikan kasukertan Krama Desa Adat sebagai tujuan utama keberadaan Desa Adat di Bali.
