Balidalamberita.com, GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah bergantung pada kesungguhan kepala desa, lurah, dan bendesa adat dalam mengelola sampah berbasis sumber. Penegasan ini ia sampaikan saat memimpin Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Jumat (11/7), yang dihadiri lebih dari 2.000 tokoh desa dan adat dari seluruh Bali.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyebutkan bahwa volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.436 ton per hari. Lebih dari 60 persen berasal dari rumah tangga, dengan 17 persen di antaranya berupa sampah plastik sekali pakai. Mayoritas sampah rumah tangga ini dihasilkan dari desa, kelurahan, dan desa adat.
“Desa adalah medan utama. Jika desa berhasil mengelola sampah, sebagian besar persoalan di Bali bisa diselesaikan,” ujarnya.
Namun, setelah enam tahun penerapan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur menilai hasilnya masih belum memuaskan karena lemahnya implementasi di tingkat desa dan rendahnya komitmen sejumlah pihak.
Ia mengingatkan, masalah sampah harus segera ditangani secara serius karena bisa merusak lingkungan dan mencemari citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.
Gubernur Koster meminta kepala desa, lurah, dan bendesa adat memperkuat komitmen dalam mengelola sampah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga ke TPS3R, serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upacara adat dan pasar tradisional.
“Desa tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA atau ke luar wilayah. Sampah desa harus diselesaikan di desa. Desaku bersih tanpa mengotori desa lain,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan, Gubernur menginstruksikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelompok peduli lingkungan. Tim ini bertugas melakukan edukasi dan pengawasan, serta mengajak pasar tradisional beralih ke tas ramah lingkungan.
Gubernur juga menetapkan tenggat waktu. Seluruh desa, kelurahan, dan desa adat wajib mengelola sampah secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. Desa yang berhasil akan menerima insentif keuangan hingga Rp1 miliar. Sebaliknya, desa yang lalai akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan bantuan keuangan.
“Para pemimpin desa dan adat bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga pelindung moral dan alam Bali. Gerakan ini adalah komitmen nyata menjaga masa depan Pulau Dewata,” ungkap Koster.
Ia menutup arahannya dengan penegasan, “Jika saudara gagal mengelola sampah di desa masing-masing, berarti saudara gagal menjaga Bali. Kita harus berhasil demi Bali yang bersih, lestari, dan bermartabat.”
Acara ini juga dihadiri Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta jajaran Forkopimda. Kegiatan diisi dengan sesi berbagi praktik baik dari bendesa adat yang sukses mengelola sampah, seperti dari Desa Adat Punggul (Badung), Taro (Gianyar), Bindu (Badung), dan Cemenggaon (Gianyar).
