Oktober 16, 2026
RPJMD Bali 2025

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD dan Penjelasan Raperda APBD Tahun 2024 dan 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/7).

Balidalamberita.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta Penjelasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025. Penyampaian ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (9/7).

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dan belanja. Perubahan ini mencerminkan dampak dari penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, serta kebutuhan program prioritas yang harus segera dilaksanakan.

“Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun dalam APBD Induk 2025, kini naik menjadi Rp6,5 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun,” ujar Gubernur Koster.

Belanja daerah pun mengalami peningkatan, dari semula Rp6,8 triliun menjadi Rp7,07 triliun, sehingga menimbulkan potensi defisit anggaran sebesar Rp569 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan dari Rp1,2 triliun menjadi Rp970 miliar, yang terdiri dari SiLPA Tahun 2024 (audited) sebesar Rp623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp347 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan sebesar Rp401 miliar.

DPRD Apresiasi Penyusunan Raperda

Mewakili DPRD Bali, I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mereka menilai Raperda telah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun RPJMD berdasarkan parameter nasional dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini penting agar arah kebijakan daerah dapat sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Drs. Gede Kusuma Putra juga memberikan apresiasi atas capaian 12 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah untuk membangun kepercayaan publik.

Rekomendasi Strategis DPRD

Dalam forum tersebut, DPRD Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Bali, antara lain:

  • Menekan kesenjangan pembangunan antarwilayah, khususnya di luar Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
  • Mengendalikan inflasi dengan memperkuat peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan DPMPTSP, mengingat tingkat inflasi Bali masih di atas rata-rata nasional.
  • Menindaklanjuti seluruh temuan BPK terhadap LKPD 2024.
  • Mempercepat perubahan regulasi terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Meningkatkan anggaran pemeliharaan jalan dan menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan serta membuka bisnis ilegal di Bali.
  • Menjual aset daerah yang tidak terpakai dan mengajukan kepemilikan atas tanah negara yang belum dimanfaatkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *