Oktober 15, 2026
Ilustrasi penusukan (Pixabay)

Balidalamberita.com, TABANAN – Kepolisian Resor Tabanan, Bali, berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (55) yang beralamat di Denpasar Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap selingkuhannya, KB (47).

Aksi penikaman brutal ini dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu yang dirasakan pelaku terhadap perubahan sikap korban yang ingin mengakhiri hubungan gelap mereka.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah penginapan di wilayah Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku dan korban bertemu di penginapan tersebut. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan terlarang.

Menurut keterangan polisi, sesaat setelah keduanya selesai, korban menyampaikan niatnya untuk mengakhiri hubungan.

“Korban mengatakan kepada pelaku bahwa pertemuan saat ini adalah yang terakhir. Korban mengaku sudah ditunggu oleh suami dan anak-anaknya di rumah,” ujar Kompol Suastika.

Mendengar penolakan dan niat korban untuk memutuskan hubungan, pelaku PH dikuasai emosi dan rasa sakit hati karena merasa tidak dihargai.

Pelaku kemudian segera mengambil pisau belati yang sudah ia siapkan dan sembunyikan di bawah bantal. Saat korban hendak berjalan menuju pintu kamar, pelaku tanpa ampun menusuk korban secara berulang-ulang.

Korban KB yang terluka parah sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh pegawai penginapan. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk membuka pintu dan berlari keluar kamar sebelum akhirnya ditolong oleh saksi menuju lobi penginapan.

Akibat penganiayaan sadis ini, korban KB mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, termasuk:

  • Luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman yang cukup serius.
  • Luka tusuk di bagian atas perut.
  • Luka pada bagian tangan.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapatkan pertolongan intensif. Sementara itu, pelaku PH langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.

Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku PH di Jalan Cargo, Denpasar, setelah buron selama beberapa waktu.

Atas perbuatannya, pelaku PH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *