I Komang Sujana,S.Ag., Bandesa Adat Duda, Selat Karangasem
BaliDalamBerita.com – Riak perpolitikan jelang perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tampaknya mulai muncul. Salah satu yang santer terdengar adalah isu adanya upaya intervensi Desa Adat dengan melarang Bandesa Adat aktif untuk ikut serta dalam perhelatan Pemilihan Legislatif 2024.
Menurut isu yang santer beredar, ada pihak pihak yang ingin melarang Bandesa Adat untuk ikut serta sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dengan berupaya mencari celah aturan untuk bisa mewujudkan hal tersebut.
Bandesa Adat Duda, I Komang Sujana,S.Ag kepada BaliDalamBerita.com menjelaskan, jika benar isu ada upaya untuk melarang atau membuat aturan melarang Bandesa Adat mengikuti perhelatan Legislatif 2024, menurutnya adalah upaya intervensi serius kepada Desa Adat.
Dijelaskannya, jika memahami isi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, maka Desa Adat jelas berkedudukan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli dan hak tradisional serta memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Desa Adat tidak bisa disamakan dengan ormas atau lembaga biasa, karena dia memiliki kekhususan dan memiliki hukum adat yang dibuat oleh Desa Adat untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri”tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan kata lain, boleh atau tidaknya Bandesa Adat untuk ikut Pemilu Legislatif, hanya bisa diatur melalui Pararem Desa Adat yang dibuat dengan mekanisme Paruman Desa Adat itu sendiri.
Bandesa yang terkenal memiliki pergaulan luas ini mendorong agar Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali segera men-clearkan sekaligus menjelaskan duduk persoalan kepada pihak pihak yang berkepentingan sehingga isu ini bisa cepat diredam.
“Hal yang paling penting adalah perlunya penegasan mengenai garis demarkasi yang jelas dalam tata kelola Desa Adat yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun dengan alasan apapun, kami yakin Pangelingsir dan ahli – ahli di MDA akan mampu menjelaskan dan memberikan pemahaman utuh prihal ini”imbuhnya.
