Oktober 15, 2026
Ilustrasi Banjir Bali (Sumber foto: umj.ac.id)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Bencana banjir besar yang melanda enam kabupaten/kota di Bali pada pertengahan September 2025 menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi.

Menanggapi kerugian besar, kerusakan infrastruktur, dan korban jiwa yang ditimbulkan, pemerintah pusat dan daerah berencana melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kawasan sungai (DAS) dan mengevaluasi kembali tata ruang Pulau Dewata.

Langkah ini diambil setelah teridentifikasi adanya dugaan kuat pelanggaran sempadan sungai dan alih fungsi lahan yang masif sebagai salah satu penyebab utama parahnya dampak banjir.

Banjir yang terjadi pasca curah hujan ekstrem yang oleh BMKG disebut sebagai salah satu yang terparah dalam satu dekade yang menyingkap kerentanan Bali terhadap bencana hidrometeorologi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, bersama Gubernur Bali, menginstruksikan penelusuran secara detail di sejumlah sungai utama, termasuk Tukad Badung, dari hulu hingga hilir.

Fokus utama adalah mencari bangunan permanen, tembok, atau infrastruktur lain yang didirikan di sempadan sungai, yang jelas-jelas melanggar aturan dan menyebabkan penyempitan aliran air.

Sejumlah pihak, termasuk Walhi dan akademisi, menyoroti kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah kritis.

Konversi hutan dan lahan terbuka menjadi pemukiman dan komersial telah mengurangi daya serap tanah secara drastis, mempercepat laju air hujan ke hilir.

Contohnya, di DAS Ayung, tutupan pohon yang seharusnya idealnya mencapai 30 persen, kini tersisa sangat sedikit.

DPRD Bali juga menyoroti adanya dugaan penerbitan 106 sertifikat di kawasan mangrove dan pesisir.

Alih fungsi lahan ini menghambat fungsi alami mangrove sebagai penyaring dan jalur aliran air ke laut, yang turut memperparah genangan dan luapan air.

Hasil dari audit ini direncanakan akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah mitigasi jangka panjang yang tegas yakni Evaluasi tata ruang Provinsi, Moratorium alih fungsi lahan dan juga pembongkaran bangunan liar.

Pemerintah akan mengevaluasi kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari tata ruang Provinsi Bali untuk memastikan pembangunan di masa depan tidak lagi mengorbankan daya dukung lingkungan.

Moratorium atau penghentian sementara izin alih fungsi lahan di kawasan kritis kemungkinan akan diberlakukan untuk mengembalikan fungsi resapan air.

Instruksi pembongkaran serentak akan dikeluarkan untuk semua bangunan yang terbukti melanggar sempadan sungai di seluruh Bali.

Langkah kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerusakan pascabanjir, tetapi juga memastikan pembangunan di Bali ke depan berjalan selaras dengan prinsip keseimbangan ekologis, sehingga dapat meminimalisir risiko bencana serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *