Oktober 15, 2026
Penampakan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang memicu kontroversi. (Instagram/humasdewanbali)

Balidalamberita.com, KLUNGKUNG – Proyek pembangunan lift kaca senilai Rp 200 miliar di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang memicu kontroversi panjang akhirnya dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Keputusan tegas ini diambil menyusul peninjauan mendadak yang menemukan sederet pelanggaran serius, mulai dari perizinan hingga masalah tata ruang yang fundamental. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bahkan telah memasang garis pengaman (Pol PP Line) di lokasi proyek yang menjulang setinggi 182 meter tersebut.

Penghentian sementara yang dilakukan pada akhir Oktober 2025 ini didasarkan pada temuan-temuan krusial yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan Bali:

  1. Pelanggaran Tata Ruang yang Fatal

Temuan utama Pansus TRAP menunjukkan bahwa lokasi proyek lift kaca secara tegas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Proyek lift berdiri di kawasan yang termasuk zona mitigasi bencana dan wilayah perlindungan kawasan setempat, yang secara hukum dilarang untuk pembangunan infrastruktur berskala besar.

Peraturan Daerah menetapkan bahwa batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan tersebut adalah 15 meter. Namun, struktur lift kaca ini menjulang hingga sekitar 180 meter, melanggar batas yang ditetapkan hingga 12 kali lipat.

Proyek ini juga disorot karena melanggar ketentuan sempadan pantai dan izin yang diajukan investor hanya sebatas izin pemanfaatan tebing, bukan pembangunan lift masif.

  1. Perizinan yang “Bolong-Bolong”

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa banyak dokumen perizinan proyek yang senilai Rp 200 Miliar ini ditemukan belum lengkap atau “bolong-bolong”.

Pihak Pansus bahkan mencurigai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang menerbitkan izin pembangunan, mengingat lokasi proyek berada di zona terlarang.

  1. Rusaknya Estetika dan Kealamian Pantai

Di luar aspek hukum, penghentian ini didorong oleh kuatnya desakan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, termasuk tokoh publik, yang menilai proyek tersebut merusak kealamian (estetika) tebing Pantai Kelingking.

Pantai Kelingking selama ini dikenal karena formasi tebingnya yang menyerupai kepala dinosaurus, dan keindahan panorama ini dianggap akan hilang dengan adanya struktur baja dan kaca raksasa. Warga lokal meyakini bahwa keindahan Pantai Kelingking sudah sempurna tanpa perlu tambahan infrastruktur masif.

Penghentian sementara ini diikuti dengan peringatan keras dari Satpol PP Bali. Jika aktivitas proyek dilanjutkan tanpa izin yang lengkap, pihak investor akan dihadapkan pada sanksi pidana karena melanggar penyegelan dan peraturan daerah.

Polemik ini tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga disorot media asing dan wisatawan internasional, yang berpendapat bahwa wisatawan datang ke Bali untuk menikmati alam, bukan gedung tinggi.

Kini, nasib proyek lift kaca kontroversial tersebut sepenuhnya berada di tangan evaluasi Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali, dengan potensi pembatalan proyek secara permanen jika pelanggaran fundamental tidak dapat diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *