
Balidalamberita.com, BADUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia semakin gencar menertibkan praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang berasal dari Vietnam.
Sejumlah WNA Vietnam terbukti menyalahgunakan visa kunjungan (visa turis) untuk melakukan kegiatan bekerja di Indonesia, yang secara hukum mewajibkan mereka memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kasus-kasus terbaru yang ditindak tegas menunjukkan modus operandi yang serupa di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Bali.
Modus Operandi: Dari Terapis Spa hingga Klinik Kecantikan
Mayoritas WNA Vietnam yang ditangkap diketahui bekerja di sektor jasa yang membutuhkan kontak langsung dengan pelanggan, namun tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Beberapa kasus penangkapan, termasuk yang terjadi baru-baru ini di Kuta, Bali, dan Jakarta Selatan, melibatkan WNA Vietnam yang bekerja sebagai terapis spa.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun melakukan praktik kerja ilegal. Imigrasi Ngurah Rai, Bali, misalnya, telah mendeportasi empat perempuan WNA Vietnam karena terbukti bekerja sebagai terapis spa tanpa izin.
Kasus yang lebih besar juga pernah diungkap, di mana puluhan WNA Vietnam diamankan dari sejumlah klinik bedah kecantikan di Jakarta karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor medis tanpa kompetensi yang diakui.
Beberapa WNA lain juga diamankan karena menyalahgunakan visa turis di tempat hiburan malam, atau bahkan berjualan terpal di daerah Madiun.
Setiap WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata dilarang keras melakukan kegiatan bekerja atau mencari nafkah. Izin yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan kedatangan mereka.
Pihak Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan:
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sanksi Administratif Keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan terhadap para pelanggar ini adalah:
- Deportasi: Pemulangan paksa ke negara asal.
- Penangkalan: Larangan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu (biasanya dua tahun).
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi WNA maupun pihak sponsor/perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan visa.
Imigrasi terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan (IntelDakim) di berbagai wilayah untuk mencegah pelanggaran serupa.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di lingkungan mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
