Oktober 15, 2026
larangan air minum kemasan plastik di Bali

Ilustrasi air minum kemasan yang mulai dilarang di Bali (Pixabay/congerdesign)

Balidalamberita.com, BADUNG – Ada sekitar 42 persen dari 636 desa yang berada di Bali sudah mempunyai peraturan desa mengenai larangan pemakaian Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) yang berbahan dasar plastik sekali pakai.

Larangan tersebut sebagai upaya dalam menekan sampah plastik yang ada di Bali.

“Di desa-desa saat ini responsnya cukup bagus, dari 636 desa itu 42 persen telah membuat suatu peraturan desa agar tidak memakai minuman plastik sekali pakai,” ucap Wayan Koster, Gubernur Bali ketika hadir dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diadakan di Pantai Kuta, Badung pada Kamis, 5 Juni 2025.

Bukan cuma itu saja, Koster mengungkapkan ada sekitar 96 persen dari 1.500 desa adat di Bali juga sudah membuat peraturan desa adat atau awig-awig mengenai pelarangan air minum kemasan yang berasal dari plastik kecil.

“Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2025 ini dan tanggapan masyarakat terkait hal ini sudah sangat bagus,” ucapnya.

Koster mengungkapkan masyarakat saat ini mulai terbiasa dengan tidak memakai AMDK yang berukuran di bawah 1 liter ketika mengadakan upacara adat.

“Jadi yang minuman kemasan tersebut sudah tidak ada lagi di desa-desa,” lanjutnya.

Koster mengungkapkan penggunaan botol tumbler juga telah mulai disosialisasikan kepada warga hingga ke desa-desa.

Bahkan, sekarang ini masyarakat mulai memproduksi tumbler yang berbahan dasar yang ramah lingkungan yang menjadikan sumber penghasilan baru.

“Jadi terdapat bisnis baru, Pak. Jadi tidak lagi pemakaian material dari sumber lainnya,” terangnya.

Ia mengharapkan citra perusahaan Bali bisa naik dan daya saing perusahaan di Bali semakin meningkat.

Koster menargetkan Bali telah bersih dari berbagai macam sampah dari waktu 2 tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *