
Balidalamberita.com, GIANYAR – Sistem Ulu Apad adalah salah satu tradisi warisan Bali Mula (Bali Aga/Bali asli) yang tetap dilestarikan hingga sekarang ini di Banjar Margatengah, Desa Kerta, di mana di sana tidak ada Pemangku dan Pedanda.
Sistem ini diselenggarakan di kawasan tersebut yaitu dalam pembagian tugas adat yang terdiri atas 6 tingkatan untuk 2 sisi, yaitu: sisi kanan atau kiri dan Kebot Tengawan.
Sistem ini biasanya dipimpin oleh Jero Kubayan sehingga nantinya terdapat 57 kepala keluarga (KK) di Margatengah yang terdiri atas sistem ini.
Ada hal menarik tentang Sistem Ulu Apad adalah sistem pergantian jabatan berdasarkan salah satu pewaris ke-6 Ulu Apad yang menikah, apabila anak laki-laki Jero Kubayan menikah maka otomatis Jero Kebawu naik pangkat sebagai Jero Kubayan.
Sedangkan anak laki-laki Jero Kubayan yang sebelumnya mempunyai posisi bawah, begitu juga dengan anak lelaki dari ke-6 Ulu Apad, jadi dapat dikatakan tanggung jawab Jero Kubayan nantinya berakhir jika anak laki-laki telah menikah.
Keterlibatan masyarakat lokal Margatengah dalam sistem ini dianggap mengikat, perlu membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menyelesaikan tugas sebagai Juru Penguan dan Jero Kubayan.
Sistem yang telah ada sejak zaman dulu ini tidak terpengaruh era modernitas seperti saat ini, pelaksanaan dari sistem Ulu Apad berlangsung tertib dan berjalan lancar.
