Oktober 15, 2026
Ilustrasi Pernikahan adat Bali (sumber foto: Instagram @dewasnapshots)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Dalam tradisi Hindu Bali, pernikahan dikenal dengan istilah wiwaha atau pawiwahan, yang bukan sekadar penyatuan antara dua insan secara lahiriah, melainkan juga menyatukan secara spiritual atau sekala-niskala.

Pawiwahan dianggap sebagai momen suci yang menandai ikatan antara manusia dengan Sang Pencipta, keluarga, leluhur, dan komunitas.

Proses ini erat kaitannya dengan adat, budaya, serta aturan sosial yang terus berkembang dan dipraktikkan sesuai dengan ritual yang berlaku.

Salah satu adat yang dikenal dalam pelaksanaan pernikahan di Bali adalah Sistem Ngerorod atau Ngerangkat.

Makna Sistem Ngerorod atau Ngerangkat

Apa sebenarnya sistem ini? Mari kita bahas lebih dalam. Ngerorod atau Ngerangkat sering disebut sebagai ‘kawin lari’, yakni jenis pernikahan yang dilakukan bukan atas dasar persetujuan dan lamaran dari orang tua, melainkan keputusan bersama calon pengantin yang saling mencintai dan berkeinginan membangun rumah tangga.

Namun, biasanya, pasangan yang menjalani sistem ini menghadapi penolakan dari pihak keluarga maupun masyarakat adat di sekitarnya. Berikut rangkaian proses yang umumnya dijalankan dalam sistem ini.

Prosesi Pernikahan

Pasangan calon pengantin telah mencapai kesepakatan untuk melakukan Ngerorod, yang pada zaman dahulu lebih sering berlangsung pada malam hari.

Pelarian tersebut dilaksanakan di tempat yang tidak diketahui keluarga atau kerabat dekat kedua belah pihak.

Lokasi pelaksanaan biasanya di rumah pihak ketiga, yang dikenal sebagai pengkeban; mereka bertanggung jawab membantu menyediakan tempat.

Pengkeban kemudian melapor ke pemangku adat desa seperti kelian adat, bendesa, atau perbekel atas kedatangan kedua calon pengantin.

Dalam waktu 1 x 24 jam, keluarga pengantin pria wajib mengutus perwakilan untuk memberitahukan pihak keluarga pengantin wanita bahwa anak perempuannya telah melangsungkan pelarian.

Setelah tiga hari, keluarga pengantin pria akan menjemput pasangan tersebut untuk dibawa ke rumah keluarga pria.

Keluarga pengantin pria kemudian berkomunikasi dengan rencana upacara pernikahan kepada pihak keluarga pengantin wanita, disebut masuwake.

Jika tidak ada keberatan dari pihak wanita, mereka akan menghadiri kediaman keluarga pria untuk meresmikan persetujuan pernikahan.

Banjar di lingkungan keluarga pria segera mengumumkan rencana pelaksanaan pawiwahan tersebut.

Akhirnya, dilaksanakan upacara mejauman sebagai tanda sahnya ikatan suami istri antara kedua mempelai.

Melalui sistem Ngerorod ini, masyarakat Hindu Bali menunjukkan cara unik dan penuh makna dalam menyatukan dua insan, yang sekaligus menggambarkan dinamika sosial dan adat yang tetap hidup dalam keseharian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *