Keterangan Foto: Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K
Denpasar – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., menerangkan terkait pembebasan WNA Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional. Terlapor atas nama KA. WNA asal Rusia yang sempat ditetapkan tersangka tersebut sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada hari Kamis, 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
Terlapor KA asal Rusia tersebut diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina. Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan KA asal Rusia belum bisa dibuktikan ikut dalam aksi kejahatan tersebut.
“Hasil pemeriksaan saat kejadian WNA tersebut berada di negara Dubai dapat itu diketahui dari pelintasan Paspor dan foto yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K, Sabtu 1/2/2025.
Terlapor atasnama KA. WNA asal Rusia tersebut dilepas pada Jumat 31 Januari sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai. Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini dengan berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut.
“Semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” harap Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K.
