Oktober 15, 2026
ekonomi kerakyatan berkeadilan

Anggota DPR RI IGN Kesuma Kelakan saat menyampaikan pemaparan mengenai pentingnya ekonomi kerakyatan berkeadilan di hadapan masyarakat Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025), dalam kegiatan serap aspirasi.

Balidalamberita.com, DENPASAR – Anggota DPR RI asal Bali IGN Kesuma Kelakan menyerap aspirasi di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Dalam paparannya, anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan tentang Penerapan Ekonomi Kerakyatan Berkeadilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Kesuma Kelakan mengungkapkan ekonomi kerakyatan hadir sebagai salah satu solusi yang dianggap paling relevan dalam mengatasi permasalahan ketimpangan tersebut. Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi.

“Melalui pemberdayaan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), koperasi, serta kelompok usaha bersama, ekonomi kerakyatan diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi,” jelasnya, pada Senin, 14 Juli 2025.

Hadir dalam penyerapan aspirasi tersebut Putu Eka Nurcahyadi, serta Bendesa Adat, Kepala Desa, tokoh masyarakat setempat. Kesuma Kelakan menekankan penerapan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya akses masyarakat terhadap permodalan, teknologi, dan pasar. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan formal karena keterbatasan agunan dan minimnya literasi keuangan. Di sisi lain, persaingan dengan pelaku usaha besar yang memiliki akses lebih luas terhadap teknologi dan pasar juga menjadi hambatan tersendiri.

Diakuinya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini melalui kebijakan pro-rakyat, seperti penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan keterampilan, serta penguatan peran koperasi. Namun, implementasi kebijakan tersebut seringkali masih menghadapi kendala birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan pengawasan yang kurang efektif.

Karena itu, mantan Wakil Gubernur Bali ini menekankan rangka memperluas akses permodalan dan mendorong inklusi keuangan, pemerintah dan lembaga keuangan perlu memperbanyak program pembiayaan mikro dengan bunga rendah serta persyaratan mudah, terutama untuk pelaku usaha pemula dan usaha berbasis komunitas di desa. Selain itu, literasi keuangan dan pelatihan pengelolaan keuangan usaha harus diintensifkan hingga ke tingkat akar rumput.

Keterlibatan swasta dalam program pendanaan inovatif seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending berbasis komunitas juga harus didorong, sehingga pelaku usaha rakyat memiliki banyak pilihan sumber pembiayaan. Pemerintah daerah dapat berperan aktif dengan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan mikro berbasis desa yang dikelola secara profesional dan diawasi secara ketat. Digitalisasi layanan keuangan perlu dipercepat agar akses permodalan lebih merata dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen agar masyarakat kecil terhindar dari praktik pinjaman ilegal.

“Dukungan regulasi dan insentif perpajakan bagi lembaga keuangan yang aktif menyalurkan dana ke sektor ekonomi rakyat juga penting untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan lembaga keuangan non-bank dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

Putu Eka Nurcahyadi menambahkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan keberagaman ekonomi yang tinggi memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sejarahnya, koperasi telah lama menjadi salah satu pilar utama yang menopang perekonomian rakyat di Indonesia. Koperasi bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan dan usaha, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang mendalam karena dibangun di atas prinsip kebersamaan, gotong royong, dan keadilan.

Sistem ekonomi kerakyatan yang menempatkan koperasi di garda terdepan diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh anggota masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, agar mereka dapat terlibat aktif dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi.

“Melalui koperasi, masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan akses ekonomi yang adil dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang, memperoleh pendapatan, serta meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *