Denpasar – Dugaan kriminalisasi dengan kedok pemalsuan silsilah terhadap pihak keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) semakin hari semakin nyata adanya. Rekayasa kasus perdata dipaksakan menjadi pidana yang diduga melibatkan mafia tanah semakin nyata terlihat dalam setiap kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/2/2025), salah satu saksi mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar Periode 2012-2022, Gusti Ketut Alit Suteja, memberikan kesaksian berupa fakta yang mengejutkan. Dalam kesaksian persidangan yang menjadi perhatian publik dan media massa ini, Alit Suteja secara gamblang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui perkara ini dan hanya dijadikan saksi karena diminta oleh pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang mengajaknya ke rumahnya untuk membahas silsilah yang digunakan sebagai dasar laporan di kepolisian.
“Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. Saya baru tahu dari Anak Agung Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dia pegang,” kata Alit Suteja dalam sidang saat ditanya secara bergantian dari kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka.
Adapun fakta yang lebih mencengangkan diungkapkan Alit Suteja mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan resmi dari kepolisian. Ia mengaku justru dipanggil oleh Anak Agung Ngurah Eka Wijaya sendiri untuk menjadi saksi dan diminta bersedia diperiksa oleh penyidik.
Mirisnya lagi, Alit Suteja mengakui pemeriksaan yang seharusnya dilakukan di kantor kepolisian malah berlangsung di sebuah restoran di Jalan Kaliasem, Denpasar. Alit Suteja juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, ia diberikan jawaban yang harus diikuti, seolah-olah skenario sudah disusun sebelumnya.
“Saya diperiksa di restoran. Saat itu ada yang bertanya sambil mengetik di laptop. Saya seperti hanya diminta mengikuti jawaban yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Terkait kejanggalan kasus ini, salah satu Kuasa hukum Ngurah Oka, I Made Somya menegaskan bahwa kesaksian Alit Suteja membuktikan bahwa perkara ini penuh rekayasa, dengan pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang berperan aktif dalam mengarahkan saksi dan berkoordinasi dengan penyidik.
“Saksi yang kedua lebih mengejutkan lagi. Dia tidak tahu apa-apa, tapi tiba-tiba dijadikan saksi oleh Anak Agung Eka Wijaya, dibawa ke rumahnya, lalu diminta menerangkan silsilah di kepolisian. Saksi ini jelas sudah dikondisikan,” ungkap Made Somya usai persidangan.
Terbukti dari berbagai kesaksian ini serta kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU dalam setiap persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum.
Publik kini menanti hati nurani dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengetok patu untuk memutuskan persidangan yang diharapkan memihak keadilan dan kebenaran sehingga supremasi hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.
