
Balidalamberita.com, DENPASAR – Ada hal menarik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat Bali yang diprediksi akan diketok pada 14 Agustus 2025, momen tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67.
“Diputuskannya (ketika) Hari Jadi Provinsi Bali,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster ketika menghadiri rapat paripurna DPRD Bali yang berlangsung di kantor Gubernur Bali, Selasa, 12 Agustus 2025.
Koster mengungkapkan walaupun ditetapkan pada tahun ini, penyelenggaraan perda ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Ini raperda jika lama orang mempertanyakan lama, tetapi kalau cepat dipertanyakan juga. Maunya bagaimana lebih lama apa yang lebih cepat, ya lebih cepat,” ucap Koster.
Terpisah, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack menjelaskan jika perda tersebut pada kebaikan desa adat.
“Kedua, materinya penuh dengan kekomplitan. Artinya hal-hal yang perlu dibahas lebih luas tidak ada,” ucap Dewa Jack.
Sehingga, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut tidak ada lagi penjelasan yang urgen hingga 2-3 bulan.
“Sehingga kita akan dihadiahi hal tersebut, perda di saat Hari Jadi Provinsi, gitu intinya,” lanjutnya.
Dewa Jack mengungkapkan setelah ini raperda akan difinalisasi pada 13 Agustus 2025. Ada berbagai pasal yang harus didiskusikan kembali.
Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat nantinya akan memberikan aturan apa saja terkait permasalahan yang nantinya ditangani ada dalam tingkat desa adat. Meliputi sengketa tanah, perseteruan antar masyarakat dan tata etika di desa.
Sebelumnya, Kajati Bali I Ketut Sumedana menjelaskan yang diatur yaitu kasus-kasus ringan dari pidana atau perdata.
“Jika perdata boleh yang tidak berat yang penting memiliki kesepakatan, namun apabila pidana hanya cukup diselesaikan di sana,” ucap Sumedana yang berada di kantor DPRD Bali, Kamis, 7 Agustus 2025.
“Kita pikirkan ke depan (perselingkuhan) nanti kita bahas,” imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan juga akan dilakukan pengaturan pada perda tersebut yang mana akan ditangani pada tingkat desa adat Bali.
