
Balidalamberita.com, KLUNGKUNG – Proyek pembangunan lift kaca ditebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, terutama terkait tata ruang.
Penghentian sementara proyek yang dikabarkan memiliki nilai investasi mencapai Rp200 miliar ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi pembangunan pada Jumat (31/10/2025).
Penghentian proyek ini merupakan respons tegas dari pemerintah daerah dan legislatif Bali atas polemik yang terjadi di masyarakat dan temuan lapangan yang krusial.
Temuan utama dari Pansus TRAP DPRD Bali adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Berdasarkan Perda, ketinggian maksimal bangunan di kawasan pesisir dan tebing yang sensitif seharusnya dibatasi. Namun, struktur lift kaca ini menjulang hingga sekitar 180 meter, jauh melebihi batas yang diizinkan, yang dikhawatirkan merusak estetika dan integritas tebing.
Lokasi pembangunan tebing Pantai Kelingking berada di kawasan mitigasi bencana yang dilarang untuk pembangunan berskala besar.
Meskipun pihak pengembang mengklaim telah mengantongi izin dari sistem Online Single Submission (OSS) dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pansus TRAP menemukan adanya “bolong-bolong” dalam kelengkapan dokumen perizinan. Evaluasi mendalam terhadap titik kegiatan dan dokumen lainnya masih harus dilakukan.
Kekhawatiran publik dan pakar juga berpusat pada dampak ekologis dan keamanan struktur. Tebing kapur (limestone) di Kelingking dikenal rapuh, dan konstruksi serta operasional lift dikhawatirkan dapat:
- Memicu Erosi dan Retakan: Getaran dari pembangunan dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas tebing.
- Merusak Wajah Bali: Ditegaskan bahwa pariwisata Bali harus berbasis budaya dan alam, sehingga penambahan ornamen masif seperti lift kaca dikhawatirkan merusak keindahan alami kawasan tersebut.
Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya telah menegaskan sikapnya bahwa jika ditemukan pelanggaran yang “telak” (jelas), maka proyek harus segera dihentikan.
“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek ini. Untuk pengawasannya, kami minta Satpol PP Klungkung melakukan penjagaan agar police line tidak dibuka. Kalau dibuka, ada pidana,” tegas Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Pihak pengembang yang diwakili oleh PIC Extreme Park Bali, mengaku menghormati keputusan penghentian sementara ini dan menyatakan akan melengkapi semua dokumen yang diminta.
Penghentian sementara ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga integritas alam dan budaya Bali, serta memastikan bahwa investasi harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kelestarian pariwisata berkelanjutan.
