Ilustrasi keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang menyatakan
Balidalamberita.com, DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memberikan penjelasan resmi terkait polemik pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali yang digelar pada 27 September 2025 di Gedung Lila Graha, Denpasar. Dalam siaran pers tertanggal 19 Februari 2026, MDA Bali menegaskan bahwa kegiatan tersebut disepakati untuk dikesampingkan karena dinilai tidak memenuhi syarat kuorum dan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi kelembagaan.
Penegasan tersebut diambil setelah melalui rangkaian kajian internal, termasuk Pasangkepan Prajuru Harian dan Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas yang dilaksanakan pada 13 Februari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri secara kompak oleh jajaran Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, Nayaka MDA Provinsi Bali, Manggala Sabha Pamiteket, serta Prajuru MDA Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil telaah dokumen absensi, Paruman Agung yang disebut-sebut sebagai forum pengambilan keputusan tersebut hanya dihadiri sekitar 33 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan terbatas beberapa kabupaten, sejumlah kecamatan, dan satu perwakilan Pacalang Desa Adat.
Dari total 9 kabupaten/kota se-Bali, kegiatan tersebut hanya dihadiri perwakilan dari sekitar 4 kabupaten. Sementara dari 57 kecamatan di Bali, hanya 8 kecamatan yang tercatat hadir. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan representasi yang memadai untuk forum yang menyandang nama “Paruman Agung”.
MDA Bali menyatakan, minimnya kehadiran tersebut dikhawatirkan berdampak pada legitimasi Pasikian Pacalang Bali sebagai organ internal MDA Provinsi Bali yang memiliki fungsi strategis dalam pelayanan dan pengayoman terhadap Pacalang di sekitar 1.500 Desa Adat se-Bali.
Dalam forum 27 September 2025 itu, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, disebut telah menawarkan solusi agar masing-masing posisi keprajuruan diusulkan minimal dua calon untuk kemudian dipilih melalui mekanisme sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA Bali.
Namun, menurut MDA Bali, usulan tersebut tidak ditindaklanjuti. Panitia maupun pihak yang mengklaim hasil Paruman tetap meminta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan, meski dinilai belum memenuhi ketentuan kuorum dan tata cara sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pada 13 Oktober 2025, MDA Provinsi Bali menerima surat keberatan dari dua MDA Kabupaten atas proses Paruman Agung tersebut. Keberatan itu antara lain menyoroti dugaan standar ganda dalam proses penjaringan calon prajuru serta tidak adanya tata cara baku tertulis yang seragam di seluruh kabupaten/kota.
MDA Provinsi Bali kemudian mengundang pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proses, termasuk mekanisme penjaringan hingga pelaksanaan Paruman.
Melalui keputusan Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas, MDA Provinsi Bali menegaskan bahwa proses pembentukan Pasikian Pacalang Bali akan dikembalikan sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Bab VII AD/ART MDA Bali.
Pembentukan Pasikian sebagai organ internal MDA merupakan kewenangan MDA di setiap tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. MDA Bali juga memastikan bahwa calon-calon yang muncul dalam Paruman 27 September 2025 tetap dapat diajukan kembali melalui mekanisme yang sah dan memenuhi kuorum.
MDA Bali juga meluruskan narasi di media sosial yang menyebut Pasikian Pacalang Bali mengkooptasi Pacalang Desa Adat. Berdasarkan Perda 4/2019 dan AD/ART MDA Bali, Pasikian Pacalang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah organ internal MDA yang berfungsi memberi pelayanan dan pengayoman terhadap Pacalang Desa Adat.
Sementara itu, Pacalang Desa Adat tetap berada dalam kewenangan otonom masing-masing Desa Adat di bawah kepemimpinan Bandesa Adat atau sebutan lain yang berlaku.
Sebagai contoh pengayoman, MDA Bali menyinggung dukungan hukum yang diberikan kepada Pacalang Desa Adat Besakih yang sempat menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas ngayah di Pura Agung Besakih. Upaya pendampingan tersebut berujung pada pembebasan dari tuntutan hukum.
MDA Bali juga menyoroti dinamika di media sosial yang melibatkan oknum prajuru kelembagaan yang diduga merangkap sebagai konten kreator. Konten yang dinilai menyesatkan dan memutarbalikkan fakta akan dikaji melalui mekanisme internal, termasuk menjadi bahan evaluasi Sabha Etik MDA Bali.
Selain itu, MDA Bali menghimbau seluruh Prajuru Pasikian Pacalang yang masih sah berdasarkan SK Nomor 113/SK/MDA-PBali/IX/2025 untuk menahan diri mengeluarkan kebijakan atau menandatangani dokumen resmi tanpa mekanisme kolektif kolegial antara Manggala Utama dan Panyarikan.
MDA Provinsi Bali menyampaikan permohonan maaf kepada Krama Desa Adat dan Pacalang Desa Adat se-Bali apabila selama ini fungsi pelayanan belum berjalan optimal. Ke depan, lembaga berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh agar Pasikian Pacalang Bali benar-benar memberikan manfaat bagi 1.500 Desa Adat di Bali.
Siaran pers tersebut ditutup dengan penegasan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan komitmen menjaga marwah lembaga dan memastikan seluruh organ internal MDA tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berikut isi lengkap siaran pers:
SIARAN PERS MAJELIS DESA ADAT (MDA) BALI
TENTANG PASIKIAN PACALANG BALI MDA PROVINSI BALI
OM Swastyastu,
OM Awighnam Astu Nama Sidham
Menanggapi berbagai pertanyaan Krama Desa Adat Bali yang timbul atas narasi terkait dengan pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali Tahun 2025 tanggal 27 September 2025, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memandang perlu untuk memberikan penjelasan yang transparan, konfrehensif dan berimbang berdasarkan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, sebagai berikut :
a. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali Tahun 2025 tanggal 27 September 2025 tersebut untuk memastikan pelaksanaan sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan AD/ART Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
b. Pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali telah menimbulkan keberatan dari 2 (dua) MDA Kabupaten dan penegasan keberatan serta surat dukungan keberatan dari MDA Kabupaten/Kota atas pelaksanaan seluruh proses Paruman Agung Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali.
c. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengundang Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali yang masih sah berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 06/SK/MDA-PBali/IX/2020 Tentang Penetapan Prajuru Pasikian Pacalang Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 113/SK/MDA-PBali/IX/2025 tentang Perpanjangan Penetapan dan Pengukuhan Masa Jabatan Prajuru Pasikian Pacalang Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan Manggala Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali yang sah, dimana Manggala Utama atas nama Jero I Made Mudra dan Sekretaris / Panyarikan atas nama Ngurah Putu Hadi Pradnyana, SH.,
d. Dalam undangan yang ditujukan kepada Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali berdasarkan huruf (c) diatas, ternyata hadir juga Panitia Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali dan Calon Prajuru yang disebut telah ditetapkan dalam Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali tanggal 27 September 2025.
e. Selanjutnya, MDA Provinsi Bali melakukan telaah dan kajian secara mendalam serta konfrehensif melalui mekanisme Pasangkepan Prajuru Harian MDA Provinsi Bali dan Nayaka MDA Provinsi Bali sebagai bahan yang diajukan untuk dibahas dalam Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas MDA Provinsi Bali.
f. Selanjutnya dilaksanakan Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas MDA Provinsi Bali untuk pengambilan keputusan pada tanggal 13 Februari 2026 di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, yang dihadiri secara kompak dan solid oleh Bandesa Madya MDA Kota Denpasar, Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bandesa Madya MDA Kabupaten Gianyar, Bandesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, Panyarikan Madya MDA Kabupaten Tabanan, Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem dan Bandesa Madya MDA Kabupaten Jembrana, Bandesa Madya MDA Kabupaten Bangli, Bandesa Madya Kabupaten Buleleng, Nayaka MDA Provinsi Bali, Manggala Sabha Pamiteket MDA Provinsi Bali dan jajaran Prajuru MDA Provinsi Bali
g. Bahwa kesimpulan dari Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas MDA Provinsi Bali setelah mendapatkan keterangan atas seluruh proses pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali tanggal 27 September 2025, memahami dan mendalami kajian kajian serta melakukan komparasi terhadap amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, maka dihasilkan kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali yang dilaksanakan pada 27 September 2025 di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali (selanjutnya kami sebut “kegiatan”), sepakat untuk dikesampingkan dengan dasar pertimbangan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak mampu memenuhi syarat Kuorum. Berdasarkan telaah dokumen fotocopi absensi, kegiatan hanya dihadiri kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) orang peserta yang terdiri atas kurang lebih 7 (tujuh) orang Prajuru Pasikian Pacalang Provinsi Bali merangkap panitia, 7 (tujuh) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten Jembrana, 3 (tiga) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten Buleleng, 3 (tiga) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten Bangli, 2 (dua) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten Karangasem, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Sidemen, 3 (tiga) orang mewakili Pacalang Desa Adat Kesiman, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Dentim, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Abiansemal, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Manggis, 1 orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Banjar, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Banjar, 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Blahbatuh dan 1 (satu) orang mewakili Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan Densel.
Selanjutnya berdasarkan rekap data sesuai fotocopi absensi, yang disebut dalam narasi tersebut sebagai Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali, kurang lebih hanya dihadiri oleh Perwakilan 4 (empat) Kabupaten dari 9 Kabupaten/Kota Se-Bali, hanya 8 (delapan) Kecamatan dari 57 (lima puluh tujuh) kecamatan Se-Bali dan 1 (satu) perwakilan Pacalang Desa Adat.
Kehadiran yang minim dalam kegiatan diatas, dikhawatirkan akan membawa dampak terhadap legitimasi Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi yang merupakan organ internal Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mengingat peran dan fungsi Pasikian Pacalang Bali sangat strategis dalam kedudukan sebagai organ internal MDA Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan kepada Pacalang Desa Adat di 1500 Desa Adat di Bali.
- Bahwa Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang hadir pada saat itu, sudah menyampaikan solusi dalam Pamiteket Ida kepada peserta acara, untuk mengajukan usulan minimal 2 (dua) nama calon Prajuru Pasikian Pacalang untuk masing-masing posisi atau jabatan Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali yang selanjutnya akan dipilih dalam mekanisme berdasarkan pada amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Pengaturan dalam Bab VII Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
- Namun, sebaliknya panitia Paruman dan atau Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali tidak juga menyampaikan usulan nama calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali dimaksud, dan tetap secara sepihak memaksakan untuk meminta Surat Keputusan (SK) Pengesahan hasil Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali tanggal 27 September 2025, yang secara jelas dan nyata kurang memiliki legitimasi, tidak Kuorum dan diduga melanggar amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta AD/ART MDA Bali.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025, MDA Provinsi Bali menerima surat keberatan atas proses Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali tanggal 27 September 2025 dari 2 (dua) Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten lengkap dengan tanda tangan masing-masing Manggala Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten dimaksud, yang intinya menyampaikan bahwa ada dugaan standar ganda yang ditetapkan oleh Panitia mulai pada proses Penjaringan Calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali, hingga dalam pelaksanaan Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali. Ditegaskan juga bahwa, tidak ada Tata Cara baku yang sah untuk menentukan proses Penjaringan Bakal Calon menjadi Calon, yang bisa dijadikan dasar oleh Kabupaten/Kota untuk melaksanakan proses di tingkat bawah. Dalam kondisi tidak ada Tata Cara Baku tertulis yang sah tersebut, patut diduga proses Penjaringan Bakal Calon menjadi tidak jelas, subyektif dan berbeda standar antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lainnya.
- Pada tanggal 18 Oktober 2025, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengundang seluruh MDA Kabupaten yang menyampaikan keberatan dengan harapan bisa menarik seluruh informasi sebagai bahan kajian dan pengambilan keputusan oleh MDA Provinsi Bali.
- Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali melalui Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali, kembali mengundang Prajuru Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali yang sah berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 113/SK/MDA-PBali/IX/2025 tentang Perpanjangan Penetapan dan Pengukuhan Masa Jabatan Prajuru Pasikian Pacalang Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan sebagai Manggala Utama I Made Mudra dan sebagai Panyarikan Ngurah Putu Hadi Pradnyana, SH., yang awalnya bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terhadap mekanisme pelaksanaan penjaringan Calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali hingga proses yang disebut Paruman Agung, dengan hasil sebagai berikut :
6.1. Meskipun dalam undangan, yang diundang adalah Prajuru Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 113/SK/MDA-PBali/IX/2025 tentang Perpanjangan Penetapan dan Pengukuhan Masa Jabatan Prajuru Pasikian Pacalang Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali adalah Prajuru Pasikian Pacalang Bali yang masih sah dengan Manggala I Made Mudra, namun yang hadir adalah Calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali versi Paruman Agung Pasikian Pacalang Bali tanggal 27 September 2025.
6.2. Pada saat itu, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dengan penuh kebijaksanaan, menyampaikan bahwa demi legitimasi lembaga Pasikian Pacalang Bali dan kepatuhan terhadap amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MDA Provinsi Bali, maka kembali akan dilaksanakan proses sesuai dengan Amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, AD/ART Majelis Desa Adat (MDA) Bali, dengan memastikan jumlah peserta memenuhi kuorum dan atau representasi dari 9 Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari jumlah total 57 Kecamatan di Provinsi Bali.
6.3. Ida Bandesa Agung menegaskan bahwa proses yang dilakukan tersebut, hanya memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan Pembentukan Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali tidak bertentangan dengan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan amanat AD/ART Majelis Desa Adat (MDA) Bali, yang harus dipegang teguh oleh seluruh Prajuru MDA Bali di semua tingkatan, dan termasuk seluruh Prajuru Kelembagaan MDA Bali sesuai tingkatan.
6.4. Secara tegas, Ida Bandesa Agung saat itu juga menjamin bahwa kelima Calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali versi Paruman Agung Pacalang MDA Provinsi Bali tanggal 27 September 2025, tetap akan diajukan sebagai Calon Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali melalui proses yang berdasarkan AD/ART MDA Bali dan memenuhi Kuorum.
6.5. Namun, kebijaksanaan Ida Bandesa Agung dan niat untuk memastikan bahwa proses berjalan baik, sesuai ketentuan AD/ART dan memenuhi unsur Kuorum tersebut, ditanggapi dengan ancaman untuk mundur dari Pencalonan oleh oknum – oknum yang hadir.
- Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Bali melalui Pasangkepan Prajuru diperluas MDA Provinsi Bali yang dihadiri oleh Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota dengan kompak, akan mengembalikan proses pembentukan Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali sebagai organ internal MDA Bali sesuai tingkatan, berdasarkan pada amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dan Bab VII Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Pembentukan Pasikian Kelembagaan sesuai dengan amanat aturan diatas, adalah menjadi wewenang Majelis Desa Adat (MDA) di semua tingkatan, yakni MDA Provinsi, MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan.
- Pengembalian proses Pembentukan Pasikian Pacalang Bali MDA disemua tingkatan tersebut diatas, ditegaskan merupakan komitmen Majelis Desa Adat (MDA) dalam melaksanakan amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali yang merupakan inisiasi Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster.
Selain itu, pengaturan yang jelas dan tegas telah tersurat dalam AD/ART Majelis Desa Adat (MDA) Bali, yang semestinya dilaksanakan dengan patuh dan disiplin oleh seluruh organ Keprajuruan Majelis Desa Adat (MDA), dan Prajuru Kelembagaan di bawah MDA yakni Pasikian Pacalang Bali, Pasikian Krama Istri dan Pasikian Yowana Bali.
- Majelis Desa Adat (MDA), sependapat dengan sebagian besar kontra narasi/opini Krama Desa Adat terhadap narasi menyesatkan di sosial media yang disebarkan oleh akun Konten Kreator Oknum Prajuru Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten, dimana seolah Pasikian Pacalang Bali mengkooptasi keberadaan Pacalang Desa Adat yang otonom.
Berdasarkan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Anggaran Dasar (AD) /Anggaran Rumah Tangga (ART) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Bab VII, secara tegas diatur bahwa Pasikian Pacalang Bali baik di Tingkat MDA Provinsi, MDA Kabupaten/Kota dan MDA Kecamatan, merupakan Organ Internal Majelis Desa Adat (MDA) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap Pacalang Desa Adat Se-Bali.
Pacalang Desa Adat sendiri merupakan wewenang mutlak dan otonom Desa Adat Se-Bali, dibawah kepemimpinan Bandesa Adat/Kelian Desa Adat atau sebutan lain Desa Adat.
- Bahwa salah satu bentuk nyata Pengayoman dan Perlindungan yang dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terhadap Pacalang Desa Adat, adalah ketegasan Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet untuk mendorong pencabutan status hukum terhadap Pacalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan yang sempat tersangkut kasus hukum saat melaksanakan tugas ngayah di Pura Agung Besakih. Ketegasan dan bantuan tim hukum yang diberikan oleh Majelis Desa Adat (MDA), berhasil membebaskan I Nengah Wartawan dari seluruh tuntutan hukum yang diberikan kepadanya.
Hal ini membuktikan bahwa untuk beberapa hal yang bukan merupakan wewenang mutlak Desa Adat, Pacalang di Desa Adat membutuhkan Lembaga Pengayom secara berjenjang sebagai Organ Internal Majelis Desa Adat (MDA) yakni Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi, Pasikian Pacalang Bali MDA Kabupaten/Kota maupun Pasikian Pacalang Bali MDA Kecamatan.
- Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, memohon maaf kepada Krama Desa Adat utamanya Pacalang Desa Adat Se-Bali, jika organ Majelis Desa Adat (MDA) yakni Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali yang sah di pimpin oleh Jero I Made Mudra sebagai Manggala Utama dan Ngurah Putu Hadi Pradnyana SH., sebagai Penyarikan Utama, belum mampu melaksanakan fungsi pokok untuk memberikan pelayanan kepada Pacalang Desa Adat di 1500 Desa Adat di Bali.
Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dan konfrehensif, melalui langkah langkah nyata untuk memastikan keberadaan Pasikian Pacalang Bali ini memberikan manfaat besar bagi Pacalang Desa Adat di 1.500 Desa Adat di Bali dan Krama Desa Adat Bali secara umum.
- Dinamika yang terjadi beberapa saat ini di sosial media, yang dilakukan oleh Oknum Prajuru Pasikian Pacalang MDA Kabupaten yang diduga merangkap sebagai konten kreator yang senantiasa berburu sensasi berita, yang patut diduga telah menyebarkan konten konten sesat dan menyesatkan tentang proses internal Pasikian Pacalang Bali, memutarbalikkan fakta yang juga diduga untuk kepentingan pribadi dan kepentingan golongan, adalah merupakan bagian dari persoalan di internal lembaga yang secara etika dan moral, mestinya diselesaikan secara internal, dengan rasa tanggungjawab dan pemahaman yang luas terhadap keberadaan lembaga serta aturan-aturan yang mengikat didalamnya.
Penyebaran konten yang diduga sesat dan menyesatkan ini, tentu akan dikaji secara lebih dalam dan menjadi bahan evaluasi Sabha Etik Majelis Desa Adat (MDA) Bali, dalam menjaga eksistensi lembaga Majelis Desa Adat (MDA);
- Dalam pengambilan sikap MDA Provinsi Bali bersama MDA Kabupaten/Kota Se-Bali ini, kami tegaskan adalah merupakan komitmen nyata dan tegas untuk menjaga seluruh komponen Lembaga, Organ Internal Majelis Desa Adat (MDA), selalu tegak lurus dengan aturan-aturan yang mengikat di internal Lembaga seperti AD/ART dan sekaligus merupakan perwujudan komitmen dalam menjaga dan melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, yang merupakan inisiasi para pemikir dan pemimpin Bali sejati seperti Bapak Gubernur Wayan Koster dan Bapak Wakil Gubernur Bapak I Nyoman Giri Prasta serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali yang memiliki wewenang terhadap Pengayoman dan Perlindungan Desa Adat di Bali.
- Sekali lagi kami himbau kepada seluruh pihak, utamanya kepada oknum Prajuru Pasikian Pasikian Kelembagaan di semua tingkatan, agar tidak mengunakan lembaga yang terhormat Pasikian Pacalang Bali ini, sebagai batu loncatan untuk mengejar popularitas semata, dengan menyebarkan konten konten sesat dan menyesatkan.
Etika dan moral adalah syarat utama bagi yang benar-benar ingin ngayah di lembaga-lembaga Adat, apalagi yang berkeinginan untuk ngayah sebagai Pimpinan Tertinggi Keprajuruan Lembaga Adat. Syarat Etika Moral ini, merupakan syarat baku dengan mengesampingkan nafsu untuk memimpin yang semata diduga hanya berdasarkan pada ambisi pribadi, dan kepentingan kepentingan pribadi serta golongan.
- Majelis Desa Adat (MDA) Bali juga menghimbau agar oknum Prajuru Kelembagaan tidak mencampuradukkan tupoksi di kelembagaan dengan target untuk mengejar popularitas sebagai konten kreator. Profesi Konten Kreator adalah profesi yang sangat mulia untuk mengejar pendapatan mencapai Kasukretan/kesejahteraan pribadi dan keluarga, namun kami himbau untuk memperhatikan etika dan moral sebagai bagian dari Prajuru Kelembagaan itu sendiri. Hal ini penting sebagai pengingat bahwa, mungkin saja kita tidak bisa melakukan semua peran di tempat yang sama, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan stigma buruk bagi Prajuru Pasikian Pacalang, yang terjadi akibat ulah oknum.
- Majelis Desa Adat (MDA) Bali, menegaskan bahwa seluruh Prajuru Pasikian Pacalang yang sah sesuai SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 113/SK/MDA-PBali/IX/2025 tentang Perpanjangan Penetapan dan Pengukuhan Masa Jabatan Prajuru Pasikian Pacalang Bali Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tentang perpanjangan masa ayahan keprajuruan Pasikian Pacalang Bali untuk menahan diri mengeluarkan kebijakan dan menandatangani dokumen resmi, terlebih yang menjadi inisiatif personal tanpa melibatkan pemimpin secara kolektif kolegial yakni Manggala Utama dengan Panyarikan Pasikian Pacalang Bali.
Demikian yang kami sampaikan. Semoga penjelasan diatas, dapat memberikan pemahaman yang lebih konfrehensif sesuai dengan fakta dan realita yang terjadi dalam dinamika internal Pasikian Pacalang Bali sebagai organ internal Majelis Desa Adat (MDA) Bali sesuai tingkatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pacalang Desa Adat di 1.500 Desa Adat di Bali.
OM Santih Santih Santih OM
Denpasar, 19 Februari 2026
Kontak :
Patajuh Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
______MDAProvinsiBali
