Oktober 15, 2026
Kepala Kantor OJK KR 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu

Keterangan Foto : Kepala Kantor OJK KR 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu

BaliDalamBerita.com – Jakarta, 4 Mei 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan
reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
(POJK 4 tahun 2023) yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa
dana.


Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan
Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan.


POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam
upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang
mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan
Reksa Dana di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum
berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi
pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang
Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019.


Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan
dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:


a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset
settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta
pembubaran-likuidasi Reksa Dana;
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa
Dana;
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa
Dana Berbasis Efek Luar Negeri;
d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit
Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan;
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana; dan

f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa
Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *