Oktober 15, 2026
Kristrianti Puji Rahayu Kepala OJK Regional 8 Bali

Keterangan Foto : Kristrianti Puji Rahayu Kepala OJK Regional 8 Bali

BaliDalamBerita.com – Jakarta, 4 Mei 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan
kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang
diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini antara lain dilakukan melalui
penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.


Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa
ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk
Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar
sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.


Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum
investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis
berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya
pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan
grup/afiliasi Perusahaan.


Selain itu, penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi
pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan
pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara
terintegrasi/konglomerasi.


Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023
dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan
mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.


Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak
terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut
perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam
penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan
perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.


Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban
pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta
program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga
tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak
penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus
disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung
risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko
dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *