Oktober 15, 2026
Parlemen Timor Leste Belajar Regulasi Adopsi Anak di Bali

MDA Bali menerima kunjungan anggota parlemen Timor Leste untuk belajar regulasi pengasuhan anak.

DENPASAR–Rombongan anggota parlemen Timor Leste belajar ke Majelis Desa Adat (MDA) terkait pembuatan regulasi tentang pengasuhan anak di negaranya.

Rombongan dipimpin oleh Ibu Maria Presiden Komisi F (Isu kesehatan, sosial security dan gender equality). Adapun di MDA rombongan diterima langsung oleh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sulahet.

Maria mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas undang-undang tentang adopsi anak.

“Harapan kami dengan kunjungan ke MDA Bali, kami ingin mendapatkan masukan yang penting untuk mendukung draf undang-undang pengasuhan anak di Timor Leste,” ungkapnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Maria menuturkan masalah adopsi anak di Timor Leste sangat berat karena belum ada undang-undangnya, baru ada undang-undang hukum pidana saja yang jadi acuan

Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan, adopsi anak, perlindungan anak, ada dalam Agama Hindu Bali, sehingga di adat ada istilah Meras Sentana.

Dijabarkan lagi, ada syarat-syaratnya, baik secara philosofis, sosiologis memenuhi, baru dituangkan dalam aturan adat/yuridis. Tujuan pengangkatan anak/meras sentana adalah untuk memiliki seorang anak yang baik dan berbakti kepada orang tuanya, penuh cinta kasih/suputra, berguna untuk keluarganya, masyarakatnya, negaranya.

Untuk melaksanakan kewajiban di masyarakat (parahyangan, palemahan, pawongan). Swadarma dulu yang diwariskan. Faktor kasih sayang calon orang tua sebagai syarat utama kepada anak-anak angkatnya seperti pada anak kandung sendiri.

Di Bali dipercaya kekuatan alam semesta dan leluhur yang akan membantu mendapatkan anak suputra. Rela melaksanakan kewajiban-kewajiban orang tuanya tidak hanya mengambil hak-haknya. istilah pengambilan/pengangkatan anak di Bali dikenal dengan Meras Sentana, bisa dijadikan masukan-masukan bagi delegasi Timor Leste dalam penyusunan undang-undang adopsi anak.

“Untuk sahnya adopsi, harus ada saksinya seperti saksi pernikahan : Dewa Saksi, Manusa/manusia saksi, Bhuta saksi. Sah secara adat berarti sah secara hukum nasional. Untuk lebih kuatnya dicatatkan di catatan sipil atau pengadilan,” jelas Ida.

Ditegaskan olehnya terkait siapa yang menjadi korban dalam perkawinan, bisa saja laki-laki, bisa juga perempuan, permasalahan apa saja yang bisa diselesaikan di tingkat adat, mulai dari desa adat, jika tidak bisa diselesaikan secara berjejang di tingkatan MDA, nanti akan dibentuk Tim Panureksa, tidak menerima pengacara.

Kasus adat murni seperti kasus tapal batas, mengangkat prajuru adat pasti akan ditolak di pengadilan negeri. Sistem dualitas tercipta antara pemerintah dinas/gubernur dan Bandesa Agung/MDA Bali, bukan dualism. Untuk pengelolaan sampah, agar bisa berhasil di Indonesia harusnya bisa mencontoh pengelolaan sampah di luar negeri.

Bandesa Agung didampingi tim yang ahli siap diundang ke Timur Leste jika ada hal yang penting untuk memperkuat aturan adopsi anak agar kesejahteraan anak-anak tercapai, kita adalah saudara yang wajib saling mendukung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *