Oktober 16, 2026
Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si bersama praktisi I Made Abdi Negara, S.Sos saat menyampaikan materi Sosialisasi Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 kepada masyarakat di Desa Adat Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (6/8/2026).

Balidalamberita.com, JEMBRANA – Pemenuhan hak dasar warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang digelar pada 6 Agustus 2026 di Desa Adat Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si, sebagai narasumber utama, didampingi praktisi I Made Abdi Negara, S.Sos yang memberikan penguatan materi mengenai implementasi hak-hak konstitusional warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pemaparannya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan yang jelas terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, mulai dari hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan hukum, hingga hak atas pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, negara berkewajiban memastikan seluruh hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak konstitusional.

“Pemenuhan hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Negara harus hadir memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, serta masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi juga menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan konstitusi.

Sementara itu, I Made Abdi Negara, S.Sos menjelaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang berkualitas menjadi faktor utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan masyarakat di daerah terpencil, memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan.

Menurutnya, kemajuan teknologi digital juga harus dimanfaatkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik. Namun, hal tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana serta terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan informasi.

Selain itu, I Made Abdi Negara mengajak masyarakat untuk memahami bahwa hak konstitusional selalu berjalan beriringan dengan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam pembangunan, menaati hukum, menjaga persatuan bangsa, serta menyampaikan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara narasumber dan peserta. Berbagai aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemerataan pembangunan menjadi masukan penting yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi aktif dalam mengawal pembangunan nasional. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang maju, demokratis, inklusif, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *