Pemandangan kapal ikan bersandar di Pelabuhan Benoa. Jun
Mas—bukan nama sebenarnya—menceritakan pengalamannya tujuh tahun lalu ketika baru tiba di Bali. Saat itu harapannya sederhana, di Bali bisa menjadi awak kapal perikanan (AKP) dan pulang membawa uang. Tapi baru dua hari menjalani adaptasi menjadi AKP, dia sudah sakit demam. Meskipun kapal masih sandar di Pelabuhan Benoa, Mas tidak bisa pulang. Karena diminta membayar Rp1 juta untuk biaya perjalanan yang menurutnya hanya sekitar Rp375 ribu.
Mas sendiri memperoleh pekerjaan melalui iklan di media sosial yang mempertemukannya dengan seorang perekrut. Ongkos perjalanan dari Jawa menuju Bali ditanggung oleh pihak yang merekrutnya. Karena itu ketika hendak memutuskan pulang karena sakit sebelum berangkat melaut, perekrut mengatakan dia harus bayar utang dulu. Praktis ia hanya bisa tiduran di atas kapal. Pengalaman ini membekas di ingatannya. Saat itu ada satu pertanyaan yang menghantuinya.
“Kalau mati di sini bagaimana?” ujarnya.
Cerita serupa dialami Ari, AKP asal Jawa Tengah. Ia dijanjikan uang muka dan berbagai fasilitas kerja, tetapi sesampainya di Benoa sebagian haknya dipotong dengan alasan biaya perekrutan. Sama seperti Mas, Ari direkrut menjadi AKP dari grup Facebook. Dua contoh tersebut hanya segelintir dari pola perekrutan AKP di Pelabuhan Benoa. Banyak pekerja AKP disini direkrut dari grup Facebook, pesan WhatsApp, rekomendasi teman, hingga jaringan perekrut informal. Mereka tidak bisa langsung daftar ke perusahaan melainkan lewat calo. Para calo ini merupakan mantan AKP, pengurus kapal, pekerja pelabuhan, bahkan pedagang yang sehari-hari berada di sekitar dermaga. Mantan calo bernama Jayak mengaku pernah merekrut pekerja melalui grup Facebook dengan imbalan Rp500 ribu untuk setiap AKP yang berhasil dibawanya ke perusahaan. Sebagian besar calon pekerja berasal dari Sukabumi, Cianjur, Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Mau pakai ongkos sendiri atau diongkosin? Kebanyakan diongkosin karena ekonomi,” katanya.
Namun biaya yang terlihat gratis di awal itu berubah menjadi potongan ketika pekerja selesai melaut. Menurut Jayak, perusahaan sebenarnya telah mengalokasikan biaya transportasi dan perekrutan. Tetapi dalam praktiknya, biaya tersebut kembali dibebankan kepada pekerja melalui berbagai potongan.
“Ternyata ada potongan sponsor, ongkos travel, makan, jajan, rokok. Perusahaan sebenarnya sudah membiayai AKP dari berangkat, tapi pengurus mengambil uang itu lagi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pola perekrutan inilah yang menyebabkan munculnya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena sebagian besar AKP tidak pernah berhubungan langsung dengan perusahaan, mereka bisa dipaksa berpindah dari satu perekrut ke perekrut lain. Hingga akhirnya ditempatkan di kapal tertentu tanpa benar-benar mengetahui siapa pemberi kerja mereka. Dorongan memenuhi kebutuhan tenaga kerja juga membuat sebagian perekrut mengabaikan syarat keselamatan kerja.
Basuki, mantan perekrut AKP di Benoa menuturkan ada AKP yang belum punya sertifikat Basic Safety Training (BST), tetapi tetap dimuat ke kapal. Kadang sertifikatnya pakai orang lain, tinggal ganti nama saja. Padahal BST merupakan syarat dasar untuk menghadapi kondisi darurat di laut. Studi dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan fakta sebagian besar pekerja hanya berbekal KTP ketika direkrut, sementara kepemilikan sertifikat keselamatan masih rendah. Kondisi itu menimbulkan kerentanan bagi AKP untuk eksploitasi.
Situasi ini benar-benar dialami oleh Mas dan Ari. Setelah tiba di Benoa, para pekerja biasanya diminta menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL), dokumen yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hak mereka sebagai pekerja. Namun bagi banyak AKP, PKL hanya formalitas administratif. Mas mengaku diminta membaca kontrak secara cepat sebelum menandatangani dokumen tersebut. Ia tidak diberi kesempatan memahami isi perjanjian, termasuk skema upah, potongan, maupun hak-haknya sebagai pekerja.
Ari mengalami situasi yang lebih rumit. Setelah PKL disahkan, ia diminta menandatangani dokumen tambahan yang mengubah sistem pengupahan dari kesepakatan awal. Ketika kembali dari pelayaran delapan bulan, ia hanya menerima sekitar Rp2,7 juta meski berdasarkan kontrak seharusnya memperoleh lebih dari Rp20 juta.
Masalah yang dihadapi awak kapal perikanan (AKP) di Pelabuhan Benoa tidak dimulai ketika kapal meninggalkan dermaga menuju Laut Arafura atau perairan Australia. Eksploitasi itu dimulai jauh lebih awal, ketika seorang calon pekerja melihat iklan pekerjaan di Facebook, menerima telepon dari seorang perekrut, lalu memutuskan berangkat ke Bali dengan harapan dapat mengubah nasib keluarganya. Bagi sebagian besar AKP di Benoa, perusahaan bukanlah pintu masuk pertama menuju pekerjaan. Pintu itu dijaga oleh calo, pengurus kapal, dan jaringan perekrutan informal yang bekerja di luar pengawasan negara.
Pelanggaran yang dialami pekerja tidak berhenti pada persoalan upah. Begitu kapal meninggalkan dermaga, pengawasan terhadap kondisi kerja praktis berhenti. Mas menggambarkan jam kerja berlangsung hingga 12 jam atau lebih setiap hari dengan waktu istirahat yang terbatas. Studi DFW menemukan sekitar 80 persen pekerja bekerja antara delapan hingga dua belas jam per hari, sementara sebagian lainnya bekerja lebih dari 12 jam sehari. Makanan sering kali terbatas pada nasi dan lauk sederhana. Sayur jarang tersedia, sementara sumber protein yang lebih baik hanya dinikmati kru tertentu. Di kapal, struktur hierarki berjalan sangat ketat.
“Di laut, yang punya kuasa itu seperti raja,” kata Mas.
Ia mengaku pernah menyaksikan seorang pekerja dipukuli dan diinjak karena dianggap melakukan kesalahan saat bekerja. Basuki menceritakan seorang AKP yang sakit selama tiga hari dan tidak mampu bekerja tetap dipaksa membantu pekerjaan di kapal. Ketika menolak karena masih menggigil, ia dipukul hingga mulutnya berdarah. Dalam kasus lain, seorang pekerja dipukul menggunakan tongkat karena dianggap melanggar perintah kapten.
“Nyawa di laut tidak ada harga dirinya,” kata Basuki.
Studi kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja perikanan di Benoa yang dilakukan Forum Multi-Stakeholder Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali menemukan hampir separuh AKP masuk ke industri perikanan melalui calo atau agen. Sebanyak 48 persen pekerja direkrut melalui perantara, 27 persen melalui teman atau saudara, 11 persen melalui nahkoda kapal, dan hanya 13 persen yang mendaftar langsung kepada perusahaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pekerja justru memasuki industri perikanan melalui jalur informal yang minim pengawasan. Temuan ini memperkuat berbagai kesaksian AKP yang sebelumnya mengungkap bagaimana mereka direkrut melalui grup Facebook, pesan WhatsApp, hingga jaringan percaloan di sekitar pelabuhan.
Dalam banyak studi internasional mengenai kerja paksa di sektor perikanan, praktik jeratan utang atau debt bondage merupakan salah satu indikator utama eksploitasi tenaga kerja.
Utang tersebut membuat pekerja sulit menolak pekerjaan, mempertanyakan hak, atau keluar dari kapal ketika menghadapi pelanggaran. Temuan lain dalam studi tersebut menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap pekerja bahkan sebelum mereka naik ke kapal. Sebanyak 67 persen AKP direkrut hanya menggunakan KTP sebagai syarat bekerja. Hanya sebagian kecil yang memiliki kombinasi dokumen pelaut dan sertifikasi keselamatan yang lengkap.
Padahal dalam industri perikanan, dokumen seperti Buku Pelaut, Basic Safety Training (BST), Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan sertifikat kompetensi bukan sekadar syarat administratif. Dokumen tersebut merupakan instrumen perlindungan dasar bagi pekerja. BST misalnya menjadi bekal menghadapi kondisi darurat seperti kebakaran, kebocoran kapal, atau situasi ketika AKP harus bertahan hidup di laut.
Namun dalam praktiknya, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi membuat sebagian perusahaan dan perekrut memilih jalan pintas. Mantan perekrut Basuki mengaku mengetahui praktik penggunaan sertifikat milik orang lain agar pekerja dapat segera diberangkatkan. Temuan ini menunjukkan bahwa proses perlindungan pekerja yang seharusnya dimulai dari tahap perekrutan justru kerap diabaikan. Bagi sebagian AKP, syarat menjadi pekerja perikanan ternyata tidak lebih rumit daripada membeli tiket bus antarkota, yaitu cukup membawa KTP.
DFW Indonesia mencatat sedikitnya 19 AKP dari tiga kapal cumi pulang setelah enam hingga delapan bulan bekerja tetapi justru dinyatakan masih memiliki utang kepada perusahaan. Sebagian bahkan memiliki saldo minus jutaan rupiah setelah seluruh potongan dihitung. Potongan tersebut berasal dari berbagai komponen yang tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada pekerja, mulai dari biaya perekrutan, kasbon, biaya kebutuhan pribadi hingga potongan lain yang sulit dipahami.
“Kerja tujuh bulan bukannya dapat uang malah dapat utang,” kata Fariz Rasyid dari DFW Indonesia.
Pelanggaran yang dialami pekerja tidak berhenti pada persoalan upah. Begitu kapal meninggalkan dermaga, pengawasan terhadap kondisi kerja praktis berhenti. Mas menggambarkan jam kerja berlangsung hingga 12 jam atau lebih setiap hari dengan waktu istirahat yang terbatas. Studi DFW menemukan sekitar 80 persen pekerja bekerja antara delapan hingga dua belas jam per hari, sementara sebagian lainnya bekerja lebih dari 12 jam sehari.
Makanan sering kali terbatas pada nasi dan lauk sederhana. Sayur jarang tersedia, sementara sumber protein yang lebih baik hanya dinikmati kru tertentu. Di kapal, struktur hierarki berjalan sangat ketat. DFW juga menerima laporan mengenai intimidasi terhadap pekerja yang mencoba melapor kepada organisasi pendamping maupun lembaga bantuan hukum. Sebagian pekerja mengaku mendapat tekanan agar tidak melanjutkan pengaduan atau berbicara kepada pihak luar. Dalam praktiknya, yang terjadi bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial. Yang dipertaruhkan adalah hak atas upah yang layak, hak atas kondisi kerja yang aman, hak bebas dari kekerasan, serta hak untuk memperoleh akses keadilan.
Studi DFW tahun 2023 menunjukkan persoalan tersebut bersifat struktural. Sebanyak 59 persen responden mengaku tidak memiliki kontrak kerja atau tidak memahami isi PKL yang mereka tandatangani. Banyak AKP bahkan tidak mengetahui secara pasti besaran gaji yang akan diterima sebelum berangkat melaut. Di atas kertas, Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan instrumen perlindungan utama bagi pekerja perikanan. Dokumen tersebut seharusnya menjelaskan hak dan kewajiban pekerja, besaran gaji, jaminan sosial, masa kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Namun di Benoa, dokumen itu sering kali berubah menjadi formalitas administratif yang ditandatangani tanpa dipahami.
Lemahnya Status AKP di Mata Perekrut
Pelabuhan Benoa merupakan salah satu pusat ekspor tuna terbesar Indonesia. Sedikitnya terdapat 806 kapal perikanan aktif yang berpangkalan di pelabuhan tersebut dan beroperasi hingga Laut Arafura, Maluku, bahkan perairan dekat Australia. Satu kapal dapat mempekerjakan antara 20 hingga 40 orang AKP. Dari pelabuhan ini, hasil laut Indonesia berangkat menuju Amerika Serikat, Jepang, Australia, hingga negara-negara Uni Eropa.
Namun di balik rantai pasok global itu, perlindungan terhadap pekerja masih menyisakan banyak celah.
Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Bali, Suparmoko mengakui bahwa perekrutan melalui calo menjadi salah satu titik paling rawan dalam pelanggaran hak pekerja perikanan.
“Kami mendorong rekrutmen langsung ke perusahaan atau melalui agen resmi agar tidak terjadi praktik perbudakan atau TPPO yang sering dipicu penggunaan calo tidak resmi,” kata Suparmoko, Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran di lingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Bali.
Suparmoko menyebut perlindungan terhadap AKP sebenarnya telah diatur melalui kewajiban PKL, jaminan sosial, sertifikat keselamatan, serta regulasi perlindungan pekerja perikanan melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2024 dan standar internasional ILO C188. Namun pemerintah sendiri mengakui pengawasan terhadap perekrutan masih memiliki banyak celah.
“Yang perlu ditelusuri justru proses perekrutan di luar Bali, siapa yang menampung mereka saat transit dan bagaimana proses itu berjalan,” kata Suparmoko.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perikanan tidak hanya ditentukan oleh kondisi kerja di atas kapal, tetapi dimulai jauh sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Bagi Mas, alasan menjadi AKP tidak pernah berubah, keluarga dan kebutuhan hidup.
“Kita berani terjun ke sana karena cuma lihat hasil akhirnya. Orang pulang bawa uang. Tapi orang tidak lihat prosesnya.”
Di atas kertas, negara hadir melalui regulasi, sertifikasi, dan pengawasan administratif. Namun bagi banyak AKP di Benoa, perlindungan itu sering kali berhenti di dermaga. Setelah kapal meninggalkan pelabuhan, laut berubah menjadi ruang di mana kontrak kehilangan makna, pengawasan menghilang, dan hak-hak pekerja bergantung pada siapa yang memegang kuasa di atas kapal.
Komnas HAM Duga Ada Praktik Perdagangan Orang dan Perbudakan
Selama ini pelanggaran yang dialami awak kapal perikanan (AKP) di Pelabuhan Benoa lebih sering dipahami sebagai sengketa ketenagakerjaan biasa upah yang dipotong, kontrak yang tidak dipahami, atau kondisi kerja yang buruk. Namun bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagian praktik yang terjadi di Benoa telah melampaui batas persoalan hubungan industrial. Dalam pendapat HAM yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon awak kapal KM Awindo 2A, Komnas HAM menyatakan terdapat unsur-unsur perdagangan orang, kerja paksa, hingga praktik serupa perbudakan dalam proses perekrutan dan penempatan calon AKP tersebut. Pernyataan tersebut dikirimkan Komnas HAM pada 18 Juni 2026, untuk menanggapi Perkara nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps, 172/Pid.Sus/2026/PN Dps, dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam pendapat HAM tersebut, Komnas HAM menyoroti praktik yang selama ini berulang dalam berbagai kasus pekerja perikanan di Indonesia penggunaan utang sebagai alat untuk mengendalikan pekerja.
Para calon AKP disebut dijanjikan uang kasbon sebelum bekerja. Namun ketika ingin mengundurkan diri setelah mengetahui kondisi kerja yang sebenarnya, mereka diminta mengganti biaya transportasi dan akomodasi yang telah dikeluarkan perusahaan maupun perekrut. Situasi itu membuat mereka berada dalam posisi tanpa pilihan.
Komnas HAM menilai praktik tersebut sebagai bentuk penjeratan utang (debt bondage), salah satu indikator utama kerja paksa menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Selain itu, para calon AKP juga mengalami penyitaan dokumen pribadi berupa KTP dan telepon seluler.
Komnas HAM menilai penguasaan dokumen identitas dan alat komunikasi tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan bergerak dan pengendalian terhadap korban. Dalam dokumen pendapat HAM itu disebutkan bahwa tindakan tersebut telah menempatkan para calon AKP dalam kondisi kehilangan kebebasan untuk menentukan pilihan maupun meninggalkan lokasi kerja. Bagi lembaga tersebut, persoalan ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan. Komnas HAM secara eksplisit menyebut adanya dugaan praktik perbudakan atau praktik serupa perbudakan dalam kasus tersebut. Namun bagi Benoa, kasus tersebut membuka gambaran yang lebih besar mengenai bagaimana kerentanan AKP dapat berubah menjadi eksploitasi yang terorganisasi.
Sebelumnya, riset Forum Multi-Stakeholder Perlindungan Pekerja Perikanan Bali menemukan bahwa 48 persen AKP di Benoa direkrut melalui calo atau agen, 67 persen masuk ke kapal hanya bermodalkan KTP, dan 59 persen tidak memiliki atau tidak memahami isi PKL yang mereka tandatangani. Temuan itu menunjukkan bahwa sebagian besar persoalan yang terjadi pada Mas dan Ari bukanlah anomali. Ia merupakan bagian dari pola yang telah lama hidup di industri perikanan Benoa. Jika sebelumnya pertanyaan terbesar dalam isu pekerja perikanan adalah apakah pelanggaran HAM benar-benar terjadi di laut, maka pendapat HAM Komnas HAM dalam perkara ini tampaknya memberikan jawaban yang cukup jelas. Bagi sebagian AKP di Benoa, eksploitasi tidak dimulai ketika kapal berlayar. Eksploitasi dimulai sejak seseorang mengklik sebuah lowongan kerja di Facebook, menyerahkan KTP kepada perekrut, lalu naik ke kapal tanpa benar-benar mengetahui pekerjaan seperti apa yang menunggunya di laut.
Negara Hanya Hadir di Dermaga
Selama bertahun-tahun, pelanggaran hak asasi manusia terhadap awak kapal perikanan (AKP) di Pelabuhan Benoa hampir selalu dipahami sebagai persoalan antara pekerja dan perusahaan seperti upah yang dipotong, jam kerja berlebihan, kekerasan di kapal, atau kontrak yang tidak dipahami pekerja. Namun setelah menelusuri rantai perekrutan, sistem pengupahan, hingga lemahnya pengawasan, muncul pertanyaan yang lebih besar, jika praktik-praktik tersebut terus terjadi, siapa yang seharusnya menghentikannya?
Bagi Andi Winaba dari LBH Bali, persoalan itu tidak lagi bisa dipandang semata sebagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau kapten kapal. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab hukum dan hak asasi manusia untuk melindungi warga negaranya dari eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan orang.
Dalam hukum HAM internasional, negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) hak-hak warga negara. Ketika pelanggaran berlangsung terus-menerus dan negara mengetahui hal tersebut tetapi tidak mengambil langkah yang memadai untuk menghentikannya, kondisi itu disebut sebagai omission atau pembiaran negara.
“Negara berkewajiban melindungi warga negara dari perdagangan orang, kerja paksa, dan bentuk eksploitasi lainnya. Ketika pelanggaran terus terjadi dan dinormalisasi, sementara negara tidak mampu atau tidak mau menghentikannya, itu adalah bentuk pembiaran atau omission,” kata Andi.
Menurutnya, pembiaran tersebut merupakan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip HAM internasional, khususnya hak sipil dan politik yang menjamin perlindungan warga negara dari eksploitasi. Pandangan itu menemukan relevansinya di Benoa. Riset Forum Multi-Stakeholder Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali menunjukkan 48 persen AKP direkrut melalui calo atau agen, 67 persen masuk ke kapal hanya bermodal KTP, dan 59 persen tidak memiliki atau tidak memahami isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mereka tandatangani. Di laut, sebagian besar bekerja antara delapan hingga dua belas jam per hari tanpa mekanisme pengaduan yang jelas, sementara penyelesaian konflik sering kali hanya berada di tangan kapten kapal. Bagi Andi, ketika pola seperti itu berlangsung bertahun-tahun tanpa perubahan berarti, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran individual.
“Kalau pola pelanggaran itu terus terjadi dan negara tahu ada masalah di sana, maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi kenapa pelanggaran itu dibiarkan terus terjadi.”
Syahbandar Kekurangan Orang dan Anggaran
Ketika ditanya mengenai lemahnya pengawasan di Benoa, jawaban yang diterima organisasi pendamping pekerja hampir selalu sama: kekurangan personel, keterbatasan anggaran, dan minimnya sarana pengawasan. Menurut Andi, alasan tersebut telah menjadi penjelasan yang terus berulang selama bertahun-tahun.
“Ketika kami konfirmasi ke Syahbandar atau pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, selalu dibenturkan dengan kekurangan SDM, kekurangan anggaran, dan keterbatasan personel. Itu alasan yang sangat klasik,” ujarnya.
Baginya, keterbatasan tersebut justru memperlihatkan bentuk lain dari pembiaran negara. Negara, kata dia, mengetahui adanya risiko pelanggaran HAM terhadap pekerja perikanan, tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan sumber daya yang cukup bagi lembaga pengawas untuk menjalankan tugasnya.
“Negara membiarkan aparat yang seharusnya melindungi justru bekerja dengan keterbatasan. Ada hubungan sebab akibat di sana antara minimnya dukungan negara dengan terus terjadinya pelanggaran HAM,” katanya.
Persoalan itu terlihat dari jumlah personel pengawas yang tersedia di Bali. Dalam sebuah forum daerah mengenai perlindungan pekerja perikanan, pengawas ketenagakerjaan disebut hanya berjumlah sekitar 13 hingga 16 orang untuk mengawasi berbagai sektor ketenagakerjaan di seluruh Bali. Sementara di Pelabuhan Benoa sendiri, petugas Syahbandar yang menangani pengawasan pekerja perikanan disebut hanya berjumlah dua orang. Jumlah tersebut harus mengawasi ratusan kapal perikanan yang beroperasi dari Benoa menuju berbagai wilayah penangkapan di Indonesia timur. Di sisi lain, jumlah kapal yang beroperasi di Benoa mencapai lebih dari 800 unit dengan ribuan pekerja yang bekerja di atasnya.
Perbandingan itu memperlihatkan jurang besar antara skala industri perikanan dengan kapasitas pengawasan negara. Persoalan pengawasan ternyata tidak berhenti pada jumlah personel. Dalam rapat Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan, Andi mengaku mendengar langsung alasan yang menurutnya menunjukkan belum adanya keseriusan negara dalam melindungi AKP.
“Pengawas ketenagakerjaan bilang mereka belum kompeten melakukan pengawasan di laut karena kalau naik kapal nanti mabuk laut.
“Bagi Andi, alasan tersebut sulit diterima. Sebab hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan sebenarnya berada dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan.
“Kalau ada hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Itu kewajiban mereka,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini terjadi tumpang tindih tanggung jawab antarinstansi. Syahbandar berperan pada tahap administrasi sebelum keberangkatan kapal. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap lebih banyak berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan dan hasil tangkapan setelah kapal kembali ke pelabuhan. Sementara Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berfokus pada pelanggaran penangkapan ikan ilegal. Akibatnya, pengawasan terhadap manusia yang bekerja di atas kapal justru berada di ruang kosong birokrasi.
“Semua mengawasi ikannya, tapi tidak ada yang benar-benar mengawasi manusianya,” kata Andi.
KKP dan Kemnaker Sudah Bersepakat, Tetapi Laut Masih Menjadi Wilayah Tanpa Pengawasan
Siti Wahyatun dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai persoalan utama sebenarnya bukan pada ketiadaan aturan. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki kerangka kerja perlindungan pekerja perikanan yang cukup lengkap.
Pada 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja perikanan, mulai dari pengawasan hubungan industrial, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Masalahnya bukan karena tidak ada aturan, tetapi bagaimana aturan itu dijalankan,” kata Siti.
Ia menilai koordinasi antarinstansi masih menjadi persoalan utama. Padahal, menurutnya, mekanisme kerja bersama sebenarnya memungkinkan dilakukan. PSDKP memiliki kapal patroli yang rutin melakukan pengawasan di laut, sementara pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk mengawasi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau alasannya pengawas ketenagakerjaan tidak punya kapal, sebenarnya mereka bisa bekerja sama menggunakan kapal pengawas milik PSDKP. Ruang kerja samanya ada,” ujarnya.
Menurut Siti, selama koordinasi dan pengawasan tidak diperkuat, pelanggaran yang selama ini ditemukan di Benoa akan terus berulang. Perekrutan melalui calo akan tetap berlangsung. PKL akan tetap menjadi formalitas. Upah akan tetap dipotong tanpa penjelasan. Dan ketika kekerasan terjadi di laut, penyelesaiannya akan tetap bergantung pada orang yang sama yang memegang kuasa di atas kapal. Pada 2022, negara mengakui perlunya perlindungan terhadap pekerja perikanan melalui kesepahaman bersama antara KKP dan Kementerian Ketenagakerjaan. Setahun kemudian, riset di Benoa menemukan bahwa sebagian besar persoalan yang hendak diselesaikan melalui kesepahaman tersebut masih terus terjadi. Bagi ribuan AKP yang bekerja dari Pelabuhan Benoa, perlindungan negara tampaknya masih berakhir di dermaga.
Begitu kapal meninggalkan pelabuhan, laut berubah menjadi ruang di mana pengawasan menghilang, sementara hak-hak pekerja bergantung pada seberapa jauh negara bersedia hadir untuk melindungi mereka. Sayangnya, di tengah kekacauan aturan laut, pemerintah absen dalam merespon kondisi ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali pada 10 Juni 2026. Namun, pihaknya tak dapat merespon kedatangan penulis karena tidak mendapatkan penugasan dari kepala bidang ketenagakerjaan Provinsi Bali. Sementara saat dihubungi, kepala bidang ketenagakerjaan Provinsi Bali tidak merespon. Upaya permintaan konfirmasi pada perusahaan pun telah dilakukan melalui email yang dikirim 26 Juni 2026, tapi tidak ada jawaban hingga tulisan ini dinaikan.

