Oktober 15, 2026
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S.Hidayat

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S.Hidayat

Balidalamberita.com, DENPASAR–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat langsung mencairkan dana milik nasabah BPR Kamadana yang dicabut izinnya senilai Rp25,6 miliar.

Pencairan dana tahap 1 tersebut dilakukan kurang dari 5 hari paska ditutupnya bank yang berkantor pusat di Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S.Hidayat di Bali, Rabu, 24/2/2026.

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. dan, BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.

BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 18 Februari 2026 lalu oleh otoritas. LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *