Balidalamberita.com, DENPASAR – Massifnya penetrasi Toko Modern Berjaringan Nasional, nyata berpengaruh besar pada usaha lokal dan UMKM seperti yang disampaikan dalam sambutan, Gubernur Wayan Koster.
Hal yang sama juga dirasakan I Komang Sujana, Bandesa Madya Kabupaten Karangasem Masa Ayahan 2025 – 2030 yang juga Bandesa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem ditemui pada Minggu (21/12).
Melihat bagaimana Toko Modern Berjaringan Nasional di Desa Adat lain tumbuh dan melumpuhkan toko-toko kecil dan warung milik Krama Desa Adat, maka Desa Adat Duda sepakat untuk menutup pintu bagi perkembangannya ke wewidangan Desa Adat Duda, Kecamatan Selat Karangasem.
“Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Wayan Koster sangat tepat, harus segera ada upaya untuk menahan laju perkembangan Toko Modern Berjaringan Nasional, karena sangat kuat dampaknya bagi UMKM Lokal, warung, kios kecil bahkan toko minimarket lokal” tegasnya.
Dijelaskan oleh Sujana, keberhasilan Desa Adat Duda dalam menahan laju perkembangan Toko Modern Berjaringan Nasional, bukan dengan cara menghalangi usahanya, tetapi membatasi Krama Adat, sebagai wewenang dan domain Desa Adat. Ini menurutnya, banyak tidak dipahami, termasuk oleh pembuat kebijakan. Desa Adat tidak boleh melarang orang berinvestasi, karena domainnya ada di jalur hukum negara, yang dijalur hukum adat adalah mengatur Kasukretan Krama Desa Adat berdasarkan wewenang yang diatur pada pasal 25 Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
“yang mesti masuk, diperkuat dalam Perda pembatasan toko berjaringan nasional yang sedang di godok di DPRD Provinsi Bali, adalah penguatan dan pengakuan wewenang Desa Adat dalam Kasukretan Krama, bukan Desa Adat dibenturkan dengan hukum negara, karena hukum adat dan hukum negara berada di rel dan jalur berbeda”jelasnya.
Bukti secara data pun tidak main main. Menurut mantan Bandesa Alitan Kecamatan Selat tersebut, pada 2019 saat dilakukan Pelatihan Operasional Warung Krama bersama Komunitas Warung Adat, jumlah warung kecil baru sekitar 112 unit. “Sekarang seiring pembatasan toko modern berjaringan nasional, jumlahnya meningkat menjadi 300 lebih, Pasar Desa Adat juga hidup”jelasnya.
Bandesa Adat yang baru saja ditetapkan menjadi Bandesa Madya MDA Karangasem untuk masa ayahan 2025-2030 pada Paruman Madya MDA Bali di Kabupaten Karangasem ini secara tegas menyatakan bahwa pola distribusi ekslusif yang hampir menutup celah produk lokal untuk masuk di rak display toko modern berjaringan nasional, adalah salah satu bentuk pelanggaran Kasukretan Krama Desa Adat di Bali.
Selain itu, secara bisnis, pelaku usaha lokal baik yang berupa warung, kios, minimarket lokal, tidak mungkin bisa menang jika head to head dengan pelaku toko modern berjaringan nasional mengingat jalur distribusi yang dimiliki langsung ke principal.
Bahkan dibeberapa produk, Komang Sujana mempelajari bahwa toko modern berjaringan nasional karena kuota pembeliannya sangat besar, bisa mengatur pabrik untuk diprioritaskan mendapatkan produk yang laku di pasaran. “Bagaimana pelaku usaha lokal mau melawan yang seperti itu, jika pemerintah dan Desa Adat tidak ikut hadir melindungi mereka” imbuhnya.
Desa Adat Duda yang terdiri atas 27 banjar adat dan memiliki tingkat ekonomi Krama yang terus bertumbuh menurutnya telah lama menjadi incaran pelaku usaha Toko Modern Berjaringan Nasional. ” Banyak yang datang menawari Desa Adat atau tiang pribadi, tapi tiang sadar jika itu diloloskan, maka akan mengganggu kasukretan krama”jelasnya.
Saat ini, selain pembatasan yang baru untuk bertumbuh, karena pembiaran yang berjalan sudah cukup lama, maka perlu juga dilakukan upaya untuk mengatur yang sudah berjalan di seluruh Bali. Salah satunya adalah melalui pola kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain. Pasalnya, menurut data yang diperoleh Sujana, keberadaan toko modern berjaringan nasional di Bali telah memiliki lebih dari 1000 unit dengan omzet yang diduga mencapai Rp 5 Triliun setahun di Bali saja. “Ini hampir setara dengan APBD Provinsi Bali, jadi wajar saja sudah mengganggu perputaran ekonomi di Bali” tegasnya.
Gangguan terhadap ekonomi di Bali, lebih jauh dijelaskan oleh Komang Sujana karena beberapa hal. Pertama adalah produk produk yang dijual di toko modern berjaringan nasional, hampir seluruhnya berasal dari luar. Produk lokal ada hanya sebagai “pemanis” saja. “Bahkan kacang gorengpun harus didatangkan dari luar, masak “nak bali” tidak ada yang bisa menjual kacang ke mereka”sambungnya.
Selain itu, karyawannya juga rata-rata bukan orang lokal Bali. “kalau produknya luar, tapi karyawannya kebanyakan lokal mungkin masih menolong, ini malah sedikit sekali warga lokal yang bekerja disana” ungkapnya. Ini yang disebut total loss, atau dampak ekonomi yang dihasilkan sangat sedikit bagi Bali.
Sedangkan menurut Sujana, sampah plastik yang dihasilkan toko modern berjaringan nasional sangat tinggi dari pembungkus makanan pabrikan, selain itu dampak sosial bagi yang buka 24 jam sering menjadi sumber keributan karena sebagian menjual alkohol dan menjadi tempat mabuk mabukan bagi oknum pendatang.
“Perlu juga dipikirkan ada Pajak Daerah untuk Toko Modern Berjaringan Nasional, seperti halnya Pajak Hotel dan Restoran. Kalau saat ini yang dibayar hanya PPN dan itu ke pusat, lalu Daerah Provinsi dan Kabupaten dapat apa? “Pungkasnya.
