Foto bersama narasumber, fasilitator Rumah BUMN Denpasar, pengurus S.A.I Kolektif, dan peserta usai kegiatan One Stop Legal Clinic di PLUT KUMKM Provinsi Bali, Selasa (23/6/2026).
Balidalamberita.com, DENPASAR – Sebanyak 54 pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Denpasar mengikuti kegiatan One Stop Legal Clinic yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Rumah BUMN Denpasar dan S.A.I Kolektif di PLUT KUMKM Provinsi Bali, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan konsultasi hukum bagi para pelaku usaha yang ingin memperkuat fondasi bisnisnya melalui aspek legalitas.
Mengusung tema “Legal Support untuk Bisnis yang Bertumbuh”, kegiatan ini menghadirkan sejumlah praktisi hukum dengan bidang keahlian yang berbeda, seperti, IB Eka A. Putra, SH membawakan materi tentang pentingnya badan usaha. Wiadnyana, SH., MH memberikan pemaparan mengenai perizinan berusaha. Aspek perpajakan dibahas oleh W. Ema Sinaga, SH. Bapak Yudha Swastika, SH mengulas mengenai kontrak bisnis. Serta Brahmanda Candra, SH membahas perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual (HKI). Sehingga para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga solusi praktis atas persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Koordinator S.A.I Kolektif, I Wayan Gede Yudiana, SH., MH., C.L.A., yang bertindak sebagai keynote speaker menegaskan bahwa pertumbuhan UMKM tidak cukup hanya ditopang oleh kualitas produk dan strategi pemasaran. Legalitas usaha juga menjadi fondasi penting agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, serta memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki produk berkualitas dan pasar yang terus berkembang, namun belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan aspek hukum dalam menjalankan usaha. Karena itu, melalui One Stop Legal Clinic, S.A.I Kolektif berupaya mendekatkan layanan konsultasi hukum kepada pelaku UMKM dengan pendekatan yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami.
Keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan Rumah BUMN Denpasar yang selama ini aktif melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM. Widhi Gede Budiman selaku fasilitator Rumah BUMN Denpasar menyampaikan bahwa penguatan legalitas menjadi salah satu kebutuhan yang semakin penting bagi UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM telah berhasil mengembangkan produk dan memperluas pasar, namun masih membutuhkan pendampingan dalam aspek legal usaha. Karena itu, kolaborasi dengan S.A.I Kolektif menjadi langkah strategis untuk memberikan akses edukasi dan konsultasi hukum yang lebih dekat kepada para pelaku UMKM binaan.
Melalui kegiatan One Stop Legal Clinic ini, Rumah BUMN Denpasar berharap para pelaku usaha tidak hanya berkembang dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh secara lebih tertata, terlindungi, dan siap bersaing di tingkat yang lebih tinggi.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan terkait badan usaha, perizinan, perpajakan, kontrak bisnis, hingga perlindungan merek disampaikan secara langsung kepada para narasumber. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM masih sangat besar dan memerlukan pendampingan yang berkelanjutan.
Bapak Suka Antara Yasa selaku sekretaris S.A.I Kolektif juga menyampaikan bahwa kegiatan ini cukup diluar ekspektasi dari S.A.I Kolektif, pesertanya penuh dan antusiasme mereka mengikuti acara, menyampai keluhan dan masukan dalam acara ini sangat luar biasa, saya berharap kolaborasi antara Rumah BUMN Denpasar dan S.A.I Kolektif dapat terus berlanjut, dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem UMKM yang tidak hanya kuat dari sisi produk dan pemasaran, tetapi juga memiliki kepastian hukum sebagai landasan untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas.
