Oktober 15, 2026
Kondisi Desa Adat Bualu (Foto: budayabali.com edited by Adi Nata)

Balidalamberita.com, BADUNG – Desa Adat Bualu adalah desa adat yang berlokasi di bagian selatan atau berada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pulau dewata Bali.

Sebelum terpecah, Desa Adat kampial dan Desa Adat Bualu adalah satu kawasan yang memiliki nama Kampial Benoa.

Selanjutnya banyak penduduk yang mulai tinggal di daerah pesisir pantai sehingga didirikan Desa Adat Bualu.

Oleh sebab itu, Desa Adat Bualu dan Desa Adat Kampial tetap mempunyai 1 kuburan atau setra dan pura dalem yang sama namun mempunyai Pura desa yang terpisah. Pada tahun 1960, Pura desa di Desa Adat Bualu mulai dibangun.

Lantas apa saja keunikan yang ada dari Desa Adat Bualu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Keberadaan Puja Mandala

Puja Mandala adalah sebuah tempat sebagai bukti nyata jika toleransi umat beragama yang terjadi di Bali sangatlah tinggi.

Berbagai sumber menjelaskan jika Puja Mandala tersebut berlokasi di Desa Adat Kampial.

Tetapi, Paja Mandala sendiri berlokasi di kawasan Desa Adat Bualu.

Di kawasan Puja Mandala sendiri ada 5 rumah suci yang berasal dari berbagai agama, berbagai rumah suci ini meliputi:

  1. Masjid Agung Ibnu Batutah,
  2. Gereja Maria Bunda Segala Bangsa,
  3. Gereja GKPB Jemaat Bukit Doa,
  4. Pura Jagatnatha,
  5. Vihara Buddha Guna.

Ke-lima rumah suci yang dimaksudkan di atas secara aktif digunakan oleh masing-masing umat beragama yang ada di kawasan Kuta Selatan.

Tradisi Ngaben

Letak geografis dari Desa Adat Bali ini berdekatan dengan Pura Luhur Uluwatu mengakibatkan Desa Adat Bualu mempunyai tradisi ngaben yang memiliki perbedaan dari kawasan desa lainnya di Pulau Bali.

Upacara ngaben adalah upacara pembakaran jenazah yang biasanya dijalankan oleh umat hindu di Bali.

Prosesi tersebut memiliki tujuan dalam mempercepat badan kasar dari manusia supaya segera menyatu kembali bersama dengan alam.

Upacara ngaben dengan memakai api sebenarnya atau sekala pernah dijalankan oleh warga Desa Adat Bualu.

Tetapi, hal ini mengakibatkan terjadinya wabah di desa tersebut. Oleh sebab itu, pembakaran jenazah yang berlangsung di Desa Adat Bualu selalu memakai api gaib atau niskala sampai sekarang ini.

Keberadaan Pura Luhur Uluwatu

Pura Luhur Uluwatu memiliki jarak 15 km kearah barat daya dari Desa Adat Bualu. Pura Luhur Uluwatu adalah salah satu pura dari 6 yang dikenal dengan pura sad kahyangan.

Keenam pura sad kahyangan ini memiliki tujuan dalam menjaga keseimbangan spiritual di bali.

Pada umumnya, Demi menjaga kesucian Pura Luhur Uluwatu, Desa disekitarnya seperti Desa Adat Bualu tidak diperbolehkan dalam melakukan pembakaran jenazah saat upacara ngaben.

Hal tersebut dikhawatirkan karena asap dari hasil pembakaran jenazah bisa saja terbang lebih tinggi bahkan mencapai Pura Luhur Uluwatu.

Ketika pelaksanaan upacara ngaben, masyarakat Desa Adat Bualu membakar jenazah mempergunakan api gaib atau api niskala.

Ida Pandita yang akan memimpin prosesi pembakaran Jenazah atau kegiatan ngaben.

Beliau membakar jenazah atau layon dengan permohonan dari Dewa Siwa sehingga bisa melebur jenazah atau layon menggunakan api gaib atau niskala.

Usai berlangsungnya prosesi peleburan jenazah, upacara berikutnya adalah proses penguburan jenazah atau layon di sebidang tanah pada Kuburan Setra Adat Bualu Lan Kampial.

Prosesi penguburan jenazah ini juga dikenal sebagai suatu prosesi mendem.

Upacara Pengrupukan

Pada saat pegelaran upacara pengrupukan, Banjar adat dari Desa adat Bualu akan membuat semacam ogoh-ogoh kebo iwa yang waktunya secara bergiliran.

Kebo iwa adalah tokoh penting sebagai bagian dari pembentukan Nusa Dua Bali.

Ketika waktu itu, patih Kebo iwa membawa 2 batu besar, batu pertama ini diletakkan di desa kelahiran patih kebo iwa. Sementara batu kedua dibawa ke kawasan Kerajaan Majapahit.

Tetapi, hal terduga terjadi saat batu tersebut terbelah serta menjadi dua, yang lama kelamaan terbentuklah dua pulau atau yang sering kita sebut dengan Nusa Dua.

Kemudian 8 banjar yang berada di Desa Adat Bualu akan diundi untuk mendapatkan kewajiban membuat ogoh-ogoh kebo iwa, ke-8 banjar tersebut meliputi:

  1. Banjar Balekembar,
  2. Banjar Bualu,
  3. Banjar Celuk,
  4. Banjar Pande,
  5. Banjar Peken,
  6. Banjar Penyarikan,
  7. Banjar Mumbul,
  8. Banjar Terora.

Selanjutnya Banjar adat yang memperoleh kewajiban membuat ogoh-ogoh kebo iwa akan memperoleh urutan pertama dalam pawai ogoh-ogoh. Pawai ogoh-ogoh akan berlangsung di Catuspata Desa Adat Bualu.

Terdapat Banyak Pantai

Sebagian besar kawasan Desa Adat Bualu merupakan wilayah pesisir pantai yang luas sehingga banyak warga Desa Adat Kampial yang mencari tangkapan di tempat tersebut.

Desa adat Bali mempunyai berbagai macam pantai pasir putih yang menakjubkan.

Pantai yang ada di dalam kawasan Desa Adat Bualu merupakan Pantai Nusa Dua, Pantai Segara Samuh.

Desa ini mempunyai kawasan pantai, warga lokal dulunya banyak yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan dimana hal tersebut berhubungan dengan sejarah terbentuknya dari Desa Adat Bualu.

Sumber artikel: budayabali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *