Oktober 15, 2026
Aturan Sampah Desa Adat Bali

Ilustrasi permasalahan Sampah di Bali (Sumber Foto: Pixabay/Karuvadgraphy)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Terkait permasalahan sampah, I Made Rentin selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, meminta supaya seluruh desa adat yang berada di Bali bisa menyusun perarem dan aturan adat mengenai pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikannya setelah pelantikan Gubernur Bali Wayan Koster, pada Jumat, 9 Mei 2025 yang berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

“Jadi kita akan dorong desa adat dengan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) dan semuanya segera wajib mempunyai pararem (aturan adat, red) yang di dalamnya memiliki aturan dalam pengelolaan sampah,” ungkap Rentin.

Selain desa adat, ia mengungkapkan desa atau kelurahan wajib dalam membuat peraturan mengenai pengelolaan sampah yang berbasis sumber.

Sementara itu, Rentin menjelaskan memperoleh dukungan atau bantuan TNI dan Polri dalam meminimalisir permasalahan sampah yang ada di Bali.

“Satu hal menjadi kunci kita sekarang pemerintah terutama kami di DKLH support dengan kekuatan penuh oleh unsur TNI dan Polri,” imbuhnya.

“Saya kira kita pahami bersama-sama ancaman terhadap Bali 10 atau 15 tahun yang akan datang yaitu sampah,” kata Made Rentin.

Kemudian, Rentin mengharapkan supaya seluruh warga masyarakat membangun memiliki kesadaran dalam mencegah permasalahan sampah di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *