
Balidalamberita.com, DENPASAR – Kasus kematian seorang turis Australia di Bali, Byron James Dumschat (23), atau dikenal sebagai Byron Haddow, telah memicu sorotan internasional setelah jenazahnya dipulangkan ke negaranya dalam keadaan tanpa organ jantung.
Temuan mengejutkan ini, yang terungkap saat otopsi kedua di Australia, menimbulkan pertanyaan serius dan kecurigaan dari pihak keluarga serta otoritas Australia mengenai prosedur forensik dan penanganan jenazah di Indonesia.
Byron Haddow ditemukan tewas mengambang di kolam renang vila yang disewanya di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, pada sekitar akhir Mei 2025.
Pria asal Queensland ini sedang berlibur di Pulau Dewata.
Pihak kepolisian setempat kemudian meminta Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, Denpasar, untuk melakukan autopsi forensik guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Jenazah Byron kemudian dipulangkan ke Australia sekitar empat minggu setelah kematiannya.
Namun, saat dilakukan otopsi kedua di negara asalnya, keluarga menemukan fakta yang sangat mengagetkan bahwa jantung Byron tidak ada di dalam tubuhnya.
Menanggapi kontroversi ini, pihak RSUP Prof. Ngoerah memberikan klarifikasi.
Direktur Medik Keperawatan dan Penunjang rumah sakit menyatakan bahwa jantung Byron diambil dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan patologi forensik yang mendalam.
Menurut keterangan rumah sakit, dalam kasus tertentu yang memerlukan penentuan kelainan pada jantung secara utuh, organ tersebut memang harus diambil.
Proses pemeriksaan jantung ini membutuhkan waktu yang lebih lama agar memenuhi syarat pemeriksaan patologis.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa tidak ada niat lain, termasuk dugaan pencurian atau transaksi organ.
Meskipun pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan, keluarga Byron Haddow, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan kekecewaan dan kecurigaan mendalam.
Keluarga mengaku bahwa penahanan jantung tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin resmi mereka.
Mereka menuntut penjelasan mengenai dasar hukum penahanan organ, alasan otopsi terpisah antara tubuh dan jantung, serta mempertanyakan adanya dugaan permainan kotor mengingat adanya memar, pendarahan, dan trauma kepala yang ditemukan pada hasil autopsi di Bali.
Kasus ini semakin rumit setelah pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka diminta menanggung biaya tambahan untuk proses repatriasi organ jantung yang baru dikirimkan pada bulan Agustus, lebih dari dua bulan setelah kematian dan pemakaman Byron.
Pemerintah Australia, melalui otoritas terkait, dikabarkan telah meminta penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia terkait kasus pemulangan jenazah warganya tanpa organ ini.
Jantung yang diklaim milik Byron Haddow telah dikirimkan kembali ke Queensland.
Saat ini, tes DNA sedang dilakukan oleh pihak koroner di Australia untuk memastikan apakah organ tersebut benar-benar milik Byron.
Pihak kepolisian di Bali juga masih terus mendalami kasus kematian turis Australia ini, termasuk menanti dihadirkannya saksi kunci yang terakhir bersama korban di vila, melalui bantuan Kepolisian Federal Australia.
