Pertemuan OJK Bali dan LPS Wilayah II Surabaya di Kantor LPS Wilayah II Surabaya. Senin, 8 Desember 2025. Balidalamberita/istimewa
Balidalamberita.com, DENPASAR—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya meningkatkan sinergi untuk memperkuat sektor keuangan lokal khususnya Pulau Dewata.
Penguatan sinergi ini agar sektor keuangan di Pulau Dewata semakin prudent dan perlindungan nasabah lebih maksimal. Dikarenakan Bali menjadi pulau dengan jumlah pelaku industri keuangan contohnya BPR terbanyak di Indonesia. Ada lebih dari 120 BPR di Pulau Dewata.
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan OJK dan LPS ibarat adik kakak. Regulator keuangan berperan dalam menjaga pelaku usaha mematuhi kode etik serta sehat secara keuangan. Apabila terdapat pelaku perbankan yang tidak sehat, maka akan diserahkan kepada LPS untuk disehatkan. Penegasan ini disampaikan Puji dalam kunjungan OJK bersama media Provinsi Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya. Kegiataan ini diikuti oleh 40 awak media dari Bali.
“Kami bersama LPS bersinergi mewujudkan stabilitas sistem keuangan agar melakukan fungsinya, kontributif dan inklusif,”jelasnya di Surabaya, Senin, 8 Desember 2025.
Berdasarkan data LPS, sudah ada 10 BPR di Bali yang dilikuidasi sejak 2005 hingga September 2025. Adapun total pelaku BPR/BPRS di Bali mencapai 110 institusi. Bali menjadi posisi kelima yang jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi setelah Jawa Barat ada 43 BPR/BPR Syariah.
OJK dan LPS dalam undang-undang bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam penanganan bank bermasalah, koordinasi dilakukan sejak tahap pengawasan intensif hingga proses resolusi bagi bank yang tidak dapat disehatkan. Pada fase ini, LPS berperan sebagai penjamin simpanan serta pelaksana resolusi
Sejak Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya.
Kepala LPS Wilayah II Surabaya Bambang S. Hidayat menekankan mulai 2028 mendatang, LPS akan mulai menjamin polis asuransi. Sehingga koordinasi dengan OJK menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan lokal. Secara khusus pihaknya menilai selama ini, keuangan di Bali sudah sangat baik tetapi perlu ditingkatkan lebih baik lagi agar terjaga dengan benar.
“Jadi salah satunya menjadi perhatian menambah jumlah rekening dan menambah nominal rekening. Kami juga akan melakukan dukungan terhadap penjaminan police asuransi,” katanya.
