Oktober 15, 2026
Para pelaku yang diduga melakukan bullying terhadap Timothy Anugerah Saputra (foto: x.com/JuanMarpaung99)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Kasus kematian tragis yang menimpa mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali yang bernama Timothy Anugerah Saputra (TAS) masih menyisakan duka yang mendalam bagi sanak keluarga yang ditinggalkan.

Ia meninggal dengan cara bunuh diri melompat dari lantai 4 diduga karena menjadi korban bullying atau perundungan yang dilakukan secara verbal langsung dan melalui komunikasi digital melalui percakapan singkat oleh ke-6 mahasiswa pasca-kematian Timothy.

Berdasarkan penelusuran tim kampus, ada sejumlah percakapan grup WhatsApp yang berisikan tentang candaan dan komentar tidak empati dari para pelaku usai korban dinyatakan meninggal dunia.

Isi percakapan tersebut dianggap sangat melukai perasaan dari keluarga dan teman dekat dari korban TAS.

Salah satu pesan dan menyinggung soal penyebab kematian TAS dengan nada menjelekkan dan meremehkan. Adanya fakta tersebut memperkuat keputusan kampus untuk memberikan sanksi berat.

Sekarang ini, ke-6 mahasiswa tersebut harus menanggung sanksi berat yang diberikan oleh pihak kampus lantaran perilakunya.

Sanksi akademik melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah dijatuhkan pihak kampus kepada mereka. Lantas bagaimana profil dan peran dari para pelaku? Simak penjelasannya.

  1. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP)

Ia dikeluarkan dari organisasi karena diketahui ikut pada perundungan verbal kepada korban.

  1. Leonardo Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud)

Ia diduga dikabarkan turut terlibat pada percakapan digital yang mengejek korban setelah kejadian berlangsung.

  1. Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP)

Ia diduga juga terlibat dalam percakapan digital yang tidak menunjukkan rasa empati usai kematian korban.

  1. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP)

Meskipun terkenal aktif pada kegiatan organisasi, tetapi ia harus siap menerima sanksi karena terlibat dalam perundungan kepada TAS.

  1. Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP)

Ia juga memperoleh sanksi karena diduga ikut pada tindakan perundungan tersebut.

  1. Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud)

Ia diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatannya sejak 16 Oktober 2025 lalu.

Atas kejadian ini, Banyak warganet yang mengecam tindakan para pelaku yang dianggap tidak empati dan tidak berperikemanusiaan terhadap korban yang sudah meninggal dunia, sehingga mendesak pihak kampus dan aparat hukum melakukan tindakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *