Oktober 15, 2026
Wak Warga Negara

I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., dan Putu Eka Putra Nurcahyadi, S.H., M.H., bersama peserta kegiatan “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD RI Tahun 1945” di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Balidalamberita.com, TABANAN – Pemenuhan hak dasar warga negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan memiliki kesempatan yang setara. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD RI Tahun 1945” yang digelar di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., DPR RI Komisi VI/F.PDI Perjuangan, serta Putu Eka Putra Nurcahyadi, S.H., M.H., praktisi, sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami hak-hak konstitusional sekaligus mengetahui peran warga dalam mengawal pemenuhan hak tersebut.

Dalam pemaparannya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pembangunan dan pelayanan negara.

“Hak dasar warga negara tidak cukup hanya dijamin dalam konstitusi, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan nyata melalui kebijakan, pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.”

Menurut Kesuma Kelakan, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan landasan yang jelas mengenai berbagai hak warga negara. Hak tersebut antara lain mencakup hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan hukum, kebebasan menyampaikan pendapat hingga jaminan sosial.

Ia mengatakan, pemenuhan hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama berkaitan dengan pemerataan pembangunan. Perbedaan kondisi geografis, kemampuan ekonomi masyarakat dan akses terhadap fasilitas publik menyebabkan pemenuhan hak dasar belum sepenuhnya dirasakan secara merata.

“Pembangunan tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi bagaimana pembangunan tersebut mampu menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Kesuma Kelakan juga menekankan pentingnya memastikan pembangunan tidak hanya berorientasi pada capaian fisik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan harus dilihat dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan dasar dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Sementara itu, Putu Eka Putra Nurcahyadi menekankan bahwa pemenuhan hak dasar merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap setiap warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial serta ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

“Pemenuhan hak dasar merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan secara nyata. Setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan dan perlindungan tanpa adanya diskriminasi.”

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya berkedudukan sebagai penerima kebijakan pemerintah. Warga negara juga mempunyai peran dalam menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di lapangan.

“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, bidang pendidikan turut menjadi perhatian. Negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan merata, termasuk bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.

Demikian pula dalam bidang kesehatan. Ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan serta pelayanan yang terjangkau merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mudah diakses diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pada sektor ekonomi, negara juga dituntut menciptakan kesempatan kerja sekaligus mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat serta membuka lebih banyak peluang peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan juga menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar. Program bantuan dan jaminan sosial perlu dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan dan berkelanjutan sehingga tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga mendorong masyarakat agar semakin mandiri.

Kedua narasumber juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak dasar tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memiliki kewajiban untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Selanbawak diharapkan semakin memahami hak-hak yang telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi diwujudkan melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Dengan pemenuhan hak dasar yang dilakukan secara adil dan merata serta didukung partisipasi masyarakat, pembangunan diharapkan tidak hanya menghasilkan kemajuan dari sisi fisik dan ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *