Balidalamberita.com, DENPASAR – Keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memajukan desa adat dan tradisi budaya sangat jelas. Terbukti untuk mendukung kegiatan adat, ia menghibahkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Desa Adat Kesiman. Tanah seluas 56 are di Pantai Padang Galak, Denpasar Timur itu, dihibahkan untuk kepentingan fasilitas upacara adat dan agama.
“Yang (tanah) 56 are disini karena memang faktanya ditempati begini, difungsikan untuk kepentingan upakara adat, memang bagusnya ini dihibahkan,” kata Gubernur Koster disela upacara Melaspas Wantilan Segara Padanggalak, Kesiman, Denpasar, Jumat (14/3/2025).
Gubernur Koster kemudian meminta Bandesa Adat Kesiman untuk segera mengajukan permohonan hibah tanah 56 are tersebut ke Pemprov Bali.
“Kalau dari tiang pasti cepat, karena sudah begini mau apa lagi. Emangnya Pemrov mau bikin mall, gak juga. Jadi ini sangat penting untuk mendukung aktivitas terutama yang berkaitan dengan adat,” terang Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyebut, sementara tanah sebelah utara, dikenal selama ini sebagai Taman Festival Bali seluas 9 hektar disewa investor dan berakhir tahun 2026. Menurut Gubernur Koster, pembangunannya mangkrak kemungkinan lantaran wilayah itu sakral atau pingit.
“Tanah yang disebelah ini, disewa oleh pihak ketiga kalau gak salah sampai tahun 2026. Tapi bangunan-bangunan mangkrak, ini pasti ada masalah. Tiang tanya ke orang suci yang paham ternyata tempat ini sakral gak bisa dibuat tempat komersial seperti hotel, villa atau fasilitas lainnya. Kira-kira itu yang bikin mangkrak,” jelasnya.
Untuk itu, Gubernur Koster menyampaikan, tidak akan perpanjang kontrak tanah tersebut. Koster justru ingin tanah itu jadi hutan lindung, lantaran menurutnya hutan di Kota Denpasar hampir dipastikan tak ada lagi.
“Mungkin nanti kita (Pemprov) kerja sama dengan Desa Adat biar difungsikan dengan baik. Mungkin untuk jogging track bisa, kalau untuk fasilitas pariwisata jangan. Jadi kalau soal ini tiang tidak bisa dirayu dengan cara apapun, gak bisa,” tegas Gubernur Koster.
Terkait kemurahan hati Gubernur Koster ini, Bendesa Adat Kesiman Jro Mangku Wisna (JMW) serta sejumlah tokoh masyarakat adat dan agama Denpasar mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster lantaran telah membantu pembangunan wantilan. Ia mengatakan Gubernur Koster merupakan sosok yang memperjuangkan eksistensi adat Bali.
“Kendatipun tidak menang di Denpasar ketika pemilihan gubernur periode pertama, tapi ia tetap memperhatikan pembangunan desa adat di Denpasar,” kata Jro Mangku Wisna.
Tokoh yang kerap disapa JMW juga mengatakan pembangunan wantilan ini telah berlangsung dari tahun 2023 dan sepenuhnya dibantu oleh pemerintah provinsi dengan anggaran sebesar Rp 2 Miliar. “Pembangunan ini dibantu oleh Bapak Gubernur Bali Wayan Koster pada tahun 2023. Ada dua tahun proses pembangunan dari struktur sampai finishing saat ini,” terangnya.
Lebih jauh Jero Mangku Wisna mengatakan keberadaan wantilan ini akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat adat. Pasalnya selama ini terdapat 30 desa adat yang melakukan aktivitas panca yadnya di kawasan Pantai Padanggalak.
Selain itu, Jro Mangku Wisna juga mengatakan wantilan ini tidak hanya akan diperuntukan untum kegiatan upacara keagamaan dan adat. Namun juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti mahasiswa dan komunitas untuk berkegiatan.
Di samping pembangunan wantilan, Jro Mangku Wisna mengatakan pemerintah provinsi juga memberikan hibah tanah. Ia mengatakan hibah tanah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan panca yadnya di kawasan Pantai Padanggalak.
