Balidalamberita.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan, Rabu (13/03/2025).
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.
Peraturan ini juga mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan. Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
Dalam penerbitan peraturan ini, OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, serta aspek kepatuhan lainnya.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.
